Infonusa.co, Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Daerah Kota Samarinda, Novi Marinda Putri lakukan temui masyarakat Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang dalam rangka penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda Tahun 2023, Sabtu 8 April 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, Novi Marinda Putri hadirkan Universitas Mulawarman, Addy Suyatno Hadisuwito, dalam memberikan sosialisasi Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern”
Mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat, Novi Marinda Putri menyebutkan kebanyakan masyarakat yang hadir telah memiliki usaha, namun masib terkendala dalam persoalan perizinan untuk mendapatkan modal peminjaman dari program Kredit Bertuah (Beruntung dan Berkah,red) yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Izin usaha yang didapatkan melalui sistem Online Sistem Submission (OSS) mendapat perhatian khusus, sebab dalam pembuatannya semua menggunakan sistem online yang membuat masyarakat kesulitan karena tidak mengetahui caranya, “Karena sistem OSS yang dilakukan secara online yang menjadi keterbatasan mereka, mereka hanya tau membuat dan berjualan, kalau untuk perizinan dan lain lain mereka kesulitan untuk melakukan,” terang Novi Marinda Putri.
Merangkum keluhan tersebut, Politisi Partai Amanat Nasional itu akan mendorong persoalan ini masuk dalam Raperda dan berencana akan menanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Koperasi dan Dinas Kominikasi dan Informatika untuk mencari solusi dalam memberikan fasilitas guna memudahkan masyarakat.
“Kami nanti akan diskusi dengan dinas terkait, dari masukan yang sangat bagus ini, bagaimana nantinya masyarakat tinggal datang kesana bawa handphone dan bawa persyaratan, kemudian nanti dibantu dengan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat pula masyarakat yang meminta untuk diberikan pelatihan – pelatihan tentang melakukan usaha, terlebih lagi kepada masyarakat yang sudah pensiun dengan umur rata-rata 50 tahun keatas yang sudah tidak memiliki pekerjaan.
Merespon soal ini, Novi Marinda Putri memberi penjelasan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota sering melakukan pelatihan -pelatihan kepada masyarakat, namun yang menjadi masalah peserta yang hadir dalam pelatihan hanya orang yang sama.
“Terkendala di data base, sehingga yang hadir orang nya itu-itu saja, seharusnya satu orang satu kali pelatihan dan bergantian kepada yang lain,”jelasnya, “Dan juga melalui Probebaya itu diwajibkan untuk ada pelatihan guna pengembangan SDM, sehingga perlu dikomunikasikan dengan RT terkait pelatihan apa yang diperlukan oleh masyarakat,” timpalnya.
Akhir, legislator tersebut berharap Raperda yang nantinya akan menjadi Perda sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM dapat mewakili keinginan dan mengedepankan kepentingan masyarkat, jangan sampai yang terjadi nantinya tidak adak kebermanfaatan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM. (W4N)