Infonusa.co, Samarinda – Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberi respon terkait upaya Pemkot saat ini, ia menyampaikan perlunya penyesuaian undang-undang yang ada, karena setiap warga negara dan setiap anak itu wajib mendapatkan pendidikan yang layak.
“Artinya, pendidikan dasar ini wajib diberikan kepada setiap anak dimanapun kotanya dan dimanapun ia berasal,” ucap Deni Hakim Anwar.
Dirinya memberikan dukungan terhadap upaya Pemkot Samarinda dalam menjalankan program orang tua asu yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem, serta melibatkan orang-orang yang bersedia untuk memberikan bantuan pendidikan terhadap anak-anak dari keluarga miskin, sehingga mereka juga dapat merasakan bangku sekolah.
“Dari hal tersebut, valid data itu yang paling penting, apakah anak ini anak yang tidak mampu, ataukah anak ini anak yang punya keinginan namun terbatas karena terkendala pada persoalan biaya,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini sudah adanya kerjasama dengan Dinas Sosial Kota Samarinda untuk mendata anak usia wajib belajar yang kurang mampu karena faktor ekonomi dan tidak dapat bersekolah. Selain itu, Pemkot juga telah berupaya dalam memberikan pemahaman khususnya kepada anak- anak yang berada pada usia wajib belajar.
“Tidak adanya anak yang terhalang untuk bersekolah karena terkendala dengan faktor ekonomi keluarga, hal tersebut dapat menjadi keberhasilan pemkot dalam upaya pemertaan pendidikan di Kota Samarinda” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









