Infonusa.co, Samarinda – Isu pertambangan ilegal yang menyerobot kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin (05/05/2025).
Bertempat di Kompleks Karang Paci, rapat ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas langkah konkret dalam menghentikan aktivitas yang dinilai merusak ekosistem hutan dan mengancam fungsi kawasan pendidikan tersebut.
RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, perwakilan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas PMPTSP Provinsi Kaltim. Dari pihak akademisi, hadir langsung Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul bersama jajaran pengelola KHDTK. Hadir pula perwakilan Polda Kaltim, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, dan Aliansi Rimbawan Bersatu, yang bersama-sama menyerukan pentingnya tindakan tegas dan kolaboratif untuk melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Darlis Pattalongi. Pada kesempatan tersebut, Darlis Pattalongi menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan tersebut. Ia menilai tindakan tersebut sebagai perusakan yang dilakukan secara ugal-ugalan dan melanggar hukum.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Kami mendesak Polda Kaltim dan Gakkum untuk segera menindak tegas para pelaku. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” terangnya.
Dari hasil RDP, disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan di KHDTK Unmul terbukti melanggar hukum, dengan potensi konsekuensi pidana dan perdata. Lokasi tambang diketahui tumpang tindih dengan konsesi milik Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA).
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim segera menetapkan tersangka dalam waktu paling lambat dua minggu,” jelas Darlis.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, lanjut Darlis, telah memanggil 14 saksi dan memeriksa 10 di antaranya. Penyidikan ditargetkan rampung dalam dua minggu. “Jika dalam dua minggu tidak ada kejelasan, kami akan memanggil kembali semua pihak terkait,” bebernya.
DPRD Kaltim juga meminta Unmul, khususnya Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK, segera menyelesaikan valuasi ekonomi atas kerusakan hutan akibat tambang ilegal. Hasil valuasi ini akan menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Darlis mendesak agar proses penegakan hukum oleh Gakkum dan Polda Kaltim dilakukan secara terbuka dan transparan. Menutup rapat, alumnus Fakultas Kehutanan Unmul ini juga meminta Pemprov Kaltim mendukung penuh pengelolaan kawasan KHDTK, termasuk dari sisi fasilitas.
“Kami juga mendorong agar Fakultas Kehutanan Unmul segera mengajukan revisi IUP atas nama KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian ESDM, karena sebagian wilayah konsesi mereka berada dalam kawasan KHDTK,” tukas Darlis. (San/Adv/DPRDKaltim)









