Infonusa.co, Samarinda — Penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan tajam. Meski Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menetapkan satu tersangka berinisial R, kalangan legislatif menilai langkah itu belum cukup.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada satu nama saja. Ia meyakini kasus ini melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.
“Polda memang sudah mengamankan satu orang, dan itu kami apresiasi. Tapi secara kelembagaan, kami mendorong agar proses hukum tidak berhenti di sana. Kami yakin, masih ada pihak lain yang berperan lebih besar dalam kejahatan ini,” tegas Jahidin.
Ia menduga tersangka yang telah ditahan bukanlah tokoh utama di balik aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) tersebut. Menurutnya, pelaku utama kemungkinan adalah aktor yang memberikan perintah dan mendanai operasi tersebut.
“Kami minta kasus ini dikembangkan lebih dalam. Siapa yang menyuruh, siapa yang mendapat keuntungan paling besar, itu harus dikejar. Jangan sampai yang dihukum hanya pelaksana lapangan,” lanjutnya.
Kawasan KHDTK Unmul sendiri memiliki peran strategis sebagai wilayah konservasi dan pendidikan. Aktivitas tambang di dalamnya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak fungsi ekologis dan mengganggu proses akademik yang berlangsung di sana.
Atas dasar itu, Jahidin mendesak agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kalau kita serius ingin melindungi hutan dan dunia pendidikan, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Aktor intelektual harus dibongkar, jangan hanya simbolik,” tutupnya.
(San/Adv/DPRDKaltim)









