Infonusa.co, Samarinda – Solusi ketidakpastian masih menyelimuti penanganan kasus tambang batu bara ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman. Hingga kini, belum ada titik terang terkait pengungkapan pelaku perusakan kawasan konservasi tersebut.
Ketidakmampuan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini memicu sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah yang seharusnya dilindungi negara.
Kekhawatiran pun mencuat bahwa aktivitas ilegal ini akan terus berlanjut tanpa adanya penegakan berkala. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkap bahwa perambahan tersebut telah merusak sekitar 3,26 hektare area hutan pendidikan yang memiliki fungsi vital sebagai kawasan konservasi.
Bahkan, keberadaan satwa langka yang selama ini dilindungi ikut terancam. “Ini bukan sekadar soal kerusakan hutan, tapi ancaman serius terhadap masa depan ekosistem kita,” tegas Sarkowi.
Menurutnya, meskipun kawasan tersebut secara status jelas milik Unmul, namun faktanya ada aktivitas tambang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Laporan sudah disampaikan pihak Unmul, baik dari fakultas kehutanan maupun pengelola KHDTK ke Gakkum LHK dan Polda Kaltim,” paparnya.
Sarkowi sapaan akrabnya, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memperhatikan keberadaan KHDTK, khususnya dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, dan anggaran.
Lebih lanjut kata Sarkowi, pihaknya berharap perhatian tidak hanya datang untuk KHDTK Unmul, tetapi juga untuk seluruh KHDTK di Indonesia.
“Kita sepakat dengan aspirasi para pendemo. Penegakan hukum harus jelas kelanjutannya. Ini saatnya KHDTK mendapat perhatian lebih,” tutupnya mempertegas. (San/Adv/DPRDKaltim)









