Infonusa.co, Samarinda – Penjarahan dan Penambangan ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus menjadi persoalan serius yang belum terungkap pelakunya.
Kerusakan lahan konservasi seluas 3,26 hektare ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan pendidikan, tetapi juga membahayakan habitat satwa langka yang dilindungi.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa meski kawasan tersebut secara hukum milik Universitas Mulawarman, kenyataannya aktivitas tambang tetap terjadi di area tersebut oleh oknum tak bertanggung jawab, yang perlu segera ditindak tegas.
“Laporan sudah disampaikan pihak Unmul, baik dari fakultas kehutanan maupun pengelola KHDTK ke Gakkum LHK dan Polda Kaltim,” beber Sarkowi, pada Rabu (30/4/2025).
Sarkowi menilai kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memperhatikan keberadaan KHDTK, khususnya dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, dan anggaran.
Sebelum menutup, Sarkowi sebut pihaknya berharap perhatian tidak hanya datang untuk KHDTK Unmul saja, tetapi juga untuk seluruh KHDTK di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kita sepakat dengan aspirasi para pendemo. Penegakan hukum harus jelas kelanjutannya. Ini saatnya KHDTK mendapat perhatian lebih,” tutupnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









