Infonusa.co, Samarinda – Persoalan pertambangan kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya terkait jarak antara aktivitas tambang dengan permukiman warga. Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Salehuddin, menilai kondisi tersebut sudah sangat memprihatinkan.
Menurutnya, aturan seharusnya menetapkan jarak aman tambang dari pemukiman minimal setengah hingga satu kilometer. Namun, praktik di lapangan jauh dari ketentuan itu.
“Mohon maaf, tambang ilegal bukan hanya satu kilo, bahkan satu dua meter dari rumah warga, bahkan ada yang berdampingan dengan dapur masyarakat,” ungkap Salehuddin.
Dirinya menambahkan, maraknya tambang ilegal juga berdampak pada hilangnya lahan produktif milik warga, terutama karena masyarakat diiming-imingi harga tinggi per meter tanahnya.
Awalnya, lanjut Salehuddin, sebagian warga masih bertahan mempertahankan lahan perkebunan. Namun, karena ada yang sudah merelakan lahannya dijual, akhirnya lahan-lahan tersebut ikut tergarap oleh penambang ilegal.
“Potensi ekonomi dari perkebunan masyarakat hilang begitu saja. Dan itu banyak sekali terjadi,” ujarnya.
Salehuddin menekankan, perlu adanya upaya bersama antara pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menertibkan tata kelola pertambangan.
“Harapannya memang tidak bisa langsung selesai, tapi pelan-pelan pasti bisa. Yang penting ada goodwill dari pemerintah provinsi, jajaran forkopimda, termasuk aparat penegak hukum, agar tata kelola pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberi kontribusi positif bagi masyarakat Kaltim,” tegasnya menutup. (San/Adv/DPRDKaltim)









