Infonusa.co, Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui memiliki banyak perusahaan tambang yang mengelilingi, hal tersebut menjadikan Kaltim sebagai salah satau daerah penghasil batu bara terbanyak.
Namun, disisi lain banyaknya tambang juga mendatangkan berbagai dampak yang merugikan masyarakat dan juga lingkungan sekitar. Maka dari itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ekti Imanuel memberi peringatan kepada perusahan – perusahan tambang untuk lebih bertanggung jawab
Dewan yang kerap disapa Ekti itu, menyebut bahwa banyak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya untuk melakukan reklamasi di lahan bekas tambang. Padahal, reklamasi wajib dilaksanakan oleh perusahaan tambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jika berkaca dari banyak bekas tambang yang mengakibatkan nyawa hilang, tentunya dengan kejadian itu seharusnya menjadi perhatian bagi perusahaan-perusahaan tambang yang beroprasi di Kaltim.
“Itu sudah masuk dalam ketentuan di IUP. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai ada korban lagi,” jelas Ekti mempertegas.
Lebih lanjut kata Ekti, peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk perihal perusahaan tambang. Semua telah dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Bagaimana kita mau mengawasi? Bukan tanggung jawab kita lagi. Jadi, harus ada kesadaran perusahaan itu sendiri, dalam arti bukan kesadaran, itu tanggung jawab,” ungkapnya.
Dirinya meminta agar perusahaan tambang batu bara memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, sebab persoalan ini tentunya merugikan masyarakat.
“Kita harus bersinergi dan tanggung jawab perusahaan dan memberikan perhatian kepada masyarakat,” pungkas Ekti. (San/Adv/DPRDKaltim)