Infonusa.co, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda telah menginformasikan bahwa progres pengerjaan proyek terowongam telah mencapai hampir 40 persen, dengan target penyelesaian pada Oktober tahun 2024.
Hal ini direspon langsung oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar yang mengungkapkan bahwa target penyelesaian terowongan tersebut hanya tersisa kurang lebih 8 bulan saja, karena informasi dari Ketua Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda yang optimis terowongan tersebut akan beroperasi pada Oktober 2024.
“Saya gak kaget ketika ada keterlambatan proyek dan itu hal yang lumrah dan wajar apalagi mega proyek seperti itu, yang pasti karena banyak sentuhannya bukan hanya perbaikan jalan namun juga pembuatan terowongan,” ungkap Anhar.
Lanjutnya, dalam pengerjaan terowongan ini juga harus memperhatikan proses pembuangan tanah dari terowongan itu serta memikirkan aksesnya kemana. Kemudian lalu lintas dan belum lagi sentuhannya dengan masyarakat itu banyak, sehingga pastinya akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses pengerjaannya.
“Saya sudah memprediksi itu tapi ditunjuknya atau yang mendapatkan proyek itu adalah salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara, Red), saya pikir dia punya perencanaan yang matang, apalagi sekelas BUMN sehingga masalah-masalah itu pasti ada solusinya dan keterlambatan itu bisa diminimalisir serta bisa diantisipasi, saya pikir begitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anhar menegaskan akan melihat progres apakah hal tersebut sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun dan pastinya ada konsekuensi-konsekuensi nanti, karena dengan nama proyek Multi Years Contract (MYC) seperti itu harus selesai sebelum masa jabatan Walikota berakhir.
“Kalau nantinya di masa jabatan Walikota itu belum selesai berarti kan nanti harus ada MOU (Memorandum of Understanding, Red) baru lagi untuk persetujuan kembali pembangunan antara Pemerintah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda artinya harus dimulai lagi. Tetapi menurut aturan itu yang namanya tahun jamak harus selesai sebelum masa jabatan Walikota berakhir,” tutupnya. (Ikhsan,ADV/DPRD Samarinda)









