Tak Kaget Soal Isu Keterlambatan Pengerjaan Terowongan, Anhar : Itu Hal Yang Lumrah

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar.

Infonusa.co, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda telah menginformasikan bahwa progres pengerjaan proyek terowongam telah mencapai hampir 40 persen, dengan target penyelesaian pada Oktober tahun 2024.

Hal ini direspon langsung oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar yang mengungkapkan bahwa target penyelesaian terowongan tersebut hanya tersisa kurang lebih 8 bulan saja, karena informasi dari Ketua Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda yang optimis terowongan tersebut akan beroperasi pada Oktober 2024.

“Saya gak kaget ketika ada keterlambatan proyek dan itu hal yang lumrah dan wajar apalagi mega proyek seperti itu, yang pasti karena banyak sentuhannya bukan hanya perbaikan jalan namun juga pembuatan terowongan,” ungkap Anhar.

Lanjutnya, dalam pengerjaan terowongan ini juga harus memperhatikan proses pembuangan tanah dari terowongan itu serta memikirkan aksesnya kemana. Kemudian lalu lintas dan belum lagi sentuhannya dengan masyarakat itu banyak, sehingga pastinya akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses pengerjaannya.

“Saya sudah memprediksi itu tapi ditunjuknya atau yang mendapatkan proyek itu adalah salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara, Red), saya pikir dia punya perencanaan yang matang, apalagi sekelas BUMN sehingga masalah-masalah itu pasti ada solusinya dan keterlambatan itu bisa diminimalisir serta bisa diantisipasi, saya pikir begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anhar menegaskan akan melihat progres apakah hal tersebut sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun dan pastinya ada konsekuensi-konsekuensi nanti, karena dengan nama proyek Multi Years Contract (MYC) seperti itu harus selesai sebelum masa jabatan Walikota berakhir.

“Kalau nantinya di masa jabatan Walikota itu belum selesai berarti kan nanti harus ada MOU (Memorandum of Understanding, Red) baru lagi untuk persetujuan kembali pembangunan antara Pemerintah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda artinya harus dimulai lagi. Tetapi menurut aturan itu yang namanya tahun jamak harus selesai sebelum masa jabatan Walikota berakhir,” tutupnya. (Ikhsan,ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru