Infonusa.co, Samarinda – Pajak kendaraan bermotor memiliki waktu yang rutin dalam pembayarannya, sehingga hal tersebut menjadi keharusan bagi warga Negara Indonesia untuk mematuhi. Namun, masih ditemukan beberapa masyarakat yang belum patuh dalam membayar pajak.
Maka dari itu, Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) memulai strategi
nya. Sehingga, Kalimantan Timur (Kaltim) telah ditetapkan sebagai daerah dengan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor terendah di Indonesia.
Diperkuat oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Vananzda yang menyebut itu sebagai strategi dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda untuk membayar pajak kendaraan.
Strategi ini ditujukan kepada pengguna kendaraan bermotor yang sudah lama menunggak untuk membayar pajak. Dengan penurunan ini, besar harapannya masyarakat bisa sadar dan segera membayar pajak kendaraannya.
“Itu strategi sebetulnya. Strategi pemerintah daripada mungkin ada orang-orang tertentu yang mungkin pajak kendaraannya sudah lama nda dibayar berapa tahun dan sebagainya. dengan penurunan itu mereka punya motivasi” ungkap Vananzda.
Vanandza menganggap bahwa masyarakat enggan membayar pajak karena tarif yang diberikan oleh pemerintah terlalu tinggi sehingga membuat masyarakat terus menunda membayar pajak dan akhirnya menunggak beberapa waktu.
Menurutnya penurunan ini mampu memotivasi masyarakat membayar pajak dan memiliki kemungkinan besar untuk meningkatkan presentasi kuantitatif masyarakat yang akan membayar pajak. Hal ini mungkin terjadi karena ia menduga bahwa alasan masyarakat enggan membayar pajak adalah karena tingginya tarif yang diberikan.
Dirinya menganggap hal akan berdampak signifikan untuk PAD dan bisa dijadikan sebagai strategi pemerintah untuk menambah PAD Kota Samarinda.
“Dengan adanya itu saya pikir akan antusias. Atau kalau perlu ditambahkan lagi dengan pemutihan malah mereka tambah senang lagi” pungkasny. (Ikhsan/Adv)









