Infonusa.co, Samarinda – Isu lama kembali mencuat di tengah proses penerimaan murid baru di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni adanya praktik titip-menitip siswa yang dianggap mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan.
Bagi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, fenomena tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar kebiasaan atau persoalan etika, melainkan sebagai cerminan dari kegagalan sistem seleksi yang belum sepenuhnya transparan dan adil.
Anggota Komisi IV, Damayanti, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemerataan pendidikan yang dijamin oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa tingginya animo terhadap sekolah unggulan memang menjadi faktor pendorong, namun akar persoalan justru terletak pada lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan dalam prosedur seleksi yang membuka celah bagi intervensi.
“Kalau sistem seleksinya jelas, terbuka, dan adil, tidak akan ada ruang untuk titip-menitip. Ini persoalan sistemik, bukan hanya soal favoritisme,” jelas Damayanti.
Legislator Wanita tersebut, menyebut fenomena yang ada saat ini bisa berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan publik.
Selain itu, polemik tersebut juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi siswa lain, sebab praktik yang digunakan dapat menciptakan kesalahpahaman yang rawan terjadi akibat penyalahgunaan sistem.
“Anak-anak yang seharusnya lolos lewat jalur murni bisa tersingkir hanya karena ada sistem yang membiarkan ‘jalur belakang’. Ini melukai keadilan sosial,” tegasnya.
Menurut Damayanti, salah satu akar masalahnya adalah ketimpangan kualitas dan kapasitas antar sekolah di Kaltim, terutama di wilayah padat penduduk. Selama tidak ada pemerataan, orang tua akan terus berlomba menitip anak ke sekolah yang dianggap ‘aman’ dan ‘bermutu’.
Namun, ia menekankan bahwa pemerataan saja tidak cukup jika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak segera diperbaiki. Ia mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk mengevaluasi menyeluruh sistem yang ada, termasuk aspek pengawasan dan pelaporan.
“Kalau memang ingin menghapus praktik ini, harus dibarengi dengan sistem penerimaan yang ketat, digital, dan bisa diaudit. Tidak bisa hanya mengandalkan moral semata,” timpalnya.
Dengan ini, Damayanti beri usulan untuk proses penerimaan siswa kedepan dapat memiliki saluran aduan publik secara masif. Demi meningkatkan pengawasan dari praktik praktik yang tak seharusnya di terapkan pada dunia Pendidikan (San/Adv/DPRDKaltim)









