Soroti Lubang Tambang Terbengkalai, Firnadi Desak Regulasi Tegas Reklamasi Pasca Tambang

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.

Infonusa.co, Samarinda – Bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa pemulihan di sejumlah titik Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara, kembali menuai sorotan tajam. Minimnya penanganan pasca tambang dianggap memicu kerusakan lingkungan yang serius dan berkelanjutan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai lemahnya pengawasan terhadap tahapan akhir kegiatan tambang dapat berdampak sistemik. Ia menegaskan perlunya pembentukan regulasi tingkat daerah yang secara tegas mengatur dan mengikat tanggung jawab reklamasi bagi setiap perusahaan tambang.

“Pasca tambang itu bukan hal sepele. Ini menyangkut keselamatan, ekosistem, hingga keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang tajam, bukan sekadar imbauan,” ujar Firnadi, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, seluruh aktivitas penutupan lubang bekas galian, pemulihan kontur tanah, hingga pencegahan longsor wajib menjadi komitmen perusahaan yang telah mengeruk keuntungan dari bumi Kaltim. Ia menyayangkan bahwa banyak kerusakan justru ditinggalkan begitu saja.

“Kalau izinnya dari daerah, maka penegakan hukumnya juga harus dari daerah. Tapi kalau izin pusat seperti PKP2B, yang kita dapat justru bagian kerusakannya saja. Ini tidak adil,” jelasnya.

Firnadi juga mengkritisi peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi yang dinilainya harus lebih selektif dan tegas dalam setiap proses penerbitan izin lingkungan. Ia mengingatkan bahwa izin hanya layak dikeluarkan jika perusahaan menyajikan rencana pasca tambang yang komprehensif dan realistis.

“Kalau belum jelas bagaimana mereka mengelola pasca tambang, jangan berikan izin. Kita harus berani menolak daripada membayar mahal akibat kerusakan di kemudian hari,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban
Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Ismail Latisi Minta Sekolah Pinggiran Samarinda Dibenahi
Raperda Sempadan Sungai Rampung 95 Persen, DPRD Samarinda Jamin Hak-Hak Warga Terdampak Dilindungi
Banjir Pengunjung Bikin Jalan Macet, DPRD Minta Aset Menganggur di Folder Air Hitam Disulap Jadi Lahan Parkir
Masih Minim Jalan Mulus hingga Air Bersih, Elnatan Minta Pembangunan Daerah Selatan Samarinda Diperhatikan
Terbentur Keterbatasan Anggaran Wisata, Legislatif Samarinda Dorong Terobosan Wisata Budaya di Desa Pampang
Bahas Raperda LPJ APBD 2025, DPRD Samarinda Kaji Utang, Piutang, dan Aset Pemkot
Investasi Terus Meroket, Celni Pita Sari Nilai Samarinda Kian Dilirik untuk Ekspansi Bisnis
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:21 WIB

Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban

Kamis, 3 September 2026 - 16:19 WIB

Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Ismail Latisi Minta Sekolah Pinggiran Samarinda Dibenahi

Kamis, 3 September 2026 - 16:17 WIB

Raperda Sempadan Sungai Rampung 95 Persen, DPRD Samarinda Jamin Hak-Hak Warga Terdampak Dilindungi

Rabu, 2 September 2026 - 16:15 WIB

Banjir Pengunjung Bikin Jalan Macet, DPRD Minta Aset Menganggur di Folder Air Hitam Disulap Jadi Lahan Parkir

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

Masih Minim Jalan Mulus hingga Air Bersih, Elnatan Minta Pembangunan Daerah Selatan Samarinda Diperhatikan

Berita Terbaru