Soroti Lubang Tambang Terbengkalai, Firnadi Desak Regulasi Tegas Reklamasi Pasca Tambang

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.

Infonusa.co, Samarinda – Bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa pemulihan di sejumlah titik Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara, kembali menuai sorotan tajam. Minimnya penanganan pasca tambang dianggap memicu kerusakan lingkungan yang serius dan berkelanjutan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai lemahnya pengawasan terhadap tahapan akhir kegiatan tambang dapat berdampak sistemik. Ia menegaskan perlunya pembentukan regulasi tingkat daerah yang secara tegas mengatur dan mengikat tanggung jawab reklamasi bagi setiap perusahaan tambang.

“Pasca tambang itu bukan hal sepele. Ini menyangkut keselamatan, ekosistem, hingga keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang tajam, bukan sekadar imbauan,” ujar Firnadi, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, seluruh aktivitas penutupan lubang bekas galian, pemulihan kontur tanah, hingga pencegahan longsor wajib menjadi komitmen perusahaan yang telah mengeruk keuntungan dari bumi Kaltim. Ia menyayangkan bahwa banyak kerusakan justru ditinggalkan begitu saja.

“Kalau izinnya dari daerah, maka penegakan hukumnya juga harus dari daerah. Tapi kalau izin pusat seperti PKP2B, yang kita dapat justru bagian kerusakannya saja. Ini tidak adil,” jelasnya.

Firnadi juga mengkritisi peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi yang dinilainya harus lebih selektif dan tegas dalam setiap proses penerbitan izin lingkungan. Ia mengingatkan bahwa izin hanya layak dikeluarkan jika perusahaan menyajikan rencana pasca tambang yang komprehensif dan realistis.

“Kalau belum jelas bagaimana mereka mengelola pasca tambang, jangan berikan izin. Kita harus berani menolak daripada membayar mahal akibat kerusakan di kemudian hari,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Kukar Matangkan Lokasi Lomba dan Kontingen Jelang MTQ Kaltim

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:27 WIB