Soroti Lubang Tambang Terbengkalai, Firnadi Desak Regulasi Tegas Reklamasi Pasca Tambang

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.

Infonusa.co, Samarinda – Bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa pemulihan di sejumlah titik Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara, kembali menuai sorotan tajam. Minimnya penanganan pasca tambang dianggap memicu kerusakan lingkungan yang serius dan berkelanjutan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai lemahnya pengawasan terhadap tahapan akhir kegiatan tambang dapat berdampak sistemik. Ia menegaskan perlunya pembentukan regulasi tingkat daerah yang secara tegas mengatur dan mengikat tanggung jawab reklamasi bagi setiap perusahaan tambang.

“Pasca tambang itu bukan hal sepele. Ini menyangkut keselamatan, ekosistem, hingga keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang tajam, bukan sekadar imbauan,” ujar Firnadi, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, seluruh aktivitas penutupan lubang bekas galian, pemulihan kontur tanah, hingga pencegahan longsor wajib menjadi komitmen perusahaan yang telah mengeruk keuntungan dari bumi Kaltim. Ia menyayangkan bahwa banyak kerusakan justru ditinggalkan begitu saja.

“Kalau izinnya dari daerah, maka penegakan hukumnya juga harus dari daerah. Tapi kalau izin pusat seperti PKP2B, yang kita dapat justru bagian kerusakannya saja. Ini tidak adil,” jelasnya.

Firnadi juga mengkritisi peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi yang dinilainya harus lebih selektif dan tegas dalam setiap proses penerbitan izin lingkungan. Ia mengingatkan bahwa izin hanya layak dikeluarkan jika perusahaan menyajikan rencana pasca tambang yang komprehensif dan realistis.

“Kalau belum jelas bagaimana mereka mengelola pasca tambang, jangan berikan izin. Kita harus berani menolak daripada membayar mahal akibat kerusakan di kemudian hari,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Soroti Aksi Warga Tambal Jalan Swadaya, Abdul Rohim Desak Pemkot Samarinda Dahulukan Infrastruktur Dasar
Genjot Target PAD, Iswandi Ingatkan Pemkot Samarinda Wajib Hindari Kebijakan yang Bebankan Warga
Anhar Sebut Perubahan Kebijakan Gagal Atasi Masalah Klasik Penerimaan Siswa Baru
SPMB 2026 Diwarnai Keluhan Publik, Ronal Desak Disdikbud Samarinda Dorong Evaluasi Jalur Prestasi hingga Domisili
RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman
Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus
DPRD Samarinda ajak Mahasiswa Tak Sekadar Kritik, Tapi Ikut Kawal Kebijakan Daerah
DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:28 WIB

Soroti Aksi Warga Tambal Jalan Swadaya, Abdul Rohim Desak Pemkot Samarinda Dahulukan Infrastruktur Dasar

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Genjot Target PAD, Iswandi Ingatkan Pemkot Samarinda Wajib Hindari Kebijakan yang Bebankan Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:21 WIB

Anhar Sebut Perubahan Kebijakan Gagal Atasi Masalah Klasik Penerimaan Siswa Baru

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:16 WIB

SPMB 2026 Diwarnai Keluhan Publik, Ronal Desak Disdikbud Samarinda Dorong Evaluasi Jalur Prestasi hingga Domisili

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman

Berita Terbaru