Infonusa.co, Samarinda – Bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa pemulihan di sejumlah titik Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara, kembali menuai sorotan tajam. Minimnya penanganan pasca tambang dianggap memicu kerusakan lingkungan yang serius dan berkelanjutan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai lemahnya pengawasan terhadap tahapan akhir kegiatan tambang dapat berdampak sistemik. Ia menegaskan perlunya pembentukan regulasi tingkat daerah yang secara tegas mengatur dan mengikat tanggung jawab reklamasi bagi setiap perusahaan tambang.
“Pasca tambang itu bukan hal sepele. Ini menyangkut keselamatan, ekosistem, hingga keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang tajam, bukan sekadar imbauan,” ujar Firnadi, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, seluruh aktivitas penutupan lubang bekas galian, pemulihan kontur tanah, hingga pencegahan longsor wajib menjadi komitmen perusahaan yang telah mengeruk keuntungan dari bumi Kaltim. Ia menyayangkan bahwa banyak kerusakan justru ditinggalkan begitu saja.
“Kalau izinnya dari daerah, maka penegakan hukumnya juga harus dari daerah. Tapi kalau izin pusat seperti PKP2B, yang kita dapat justru bagian kerusakannya saja. Ini tidak adil,” jelasnya.
Firnadi juga mengkritisi peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi yang dinilainya harus lebih selektif dan tegas dalam setiap proses penerbitan izin lingkungan. Ia mengingatkan bahwa izin hanya layak dikeluarkan jika perusahaan menyajikan rencana pasca tambang yang komprehensif dan realistis.
“Kalau belum jelas bagaimana mereka mengelola pasca tambang, jangan berikan izin. Kita harus berani menolak daripada membayar mahal akibat kerusakan di kemudian hari,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









