Sesuai Aturan, HMI Ingatkan Maju Caleg Harus Lepas Jabatan

- Jurnalis

Minggu, 30 April 2023 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda, Muhammad Riduan (Foto : Ist)

Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda, Muhammad Riduan (Foto : Ist)

Infonusa.co, Samarinda – Tak terasa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat dari tingkat Nasional hingga Kabupaten Kota akan segera dilaksanakan, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pilpres dan Pileg akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4/2023), dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menjelaskan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.

Mendengar hal tersebut, Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda, Muhammad Riduan mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum harus kerja ekstra serta memverifikasi secara detail terkait persyaratan bakal calon yang mendaftar.

Riduan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\Kota, dalam pasal 11 mengharuskan Bakal Calon untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Adapun jabatan yang dimaksud dalam pasal 11 yakni sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha miliki Negara

“Hal ini dilakukan guna memastikan bakal calon nantinya dalam pelaksanaan kampanye dan usaha pemenangan tidak menggunakan dana yang bersumber dari negara, terlebih lagi memanfaatkan wewenang jabatannya dalam berpolitik,” ungkapnya.

Dirinya menambahakan bahwa pada saat mendaftarkan diri, sesuai dengan pasal 12 tentang dokumen persyaratan administrasi bakal calon, maka harus membuktikan bahwa telah mengundurkan diri dari jabatan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Aktivis HMI itu, mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda dan masyarakat untuk bersama – sama mengawal pesta demokrasi rakyat agar tidak terjadi kecurangan, “tujuan dari pemilihan untuk memberikan bagi setiap warga negara berpartisipasi menggunakan hak pilihnya, sebab partsipasi masyarakat lah yang dapat mensukseskan pilpres maupun pileg nantinya,” tutupnya.

Berita Terkait

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Beri Dukungan untuk Pasangan Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024
Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan
Bappilu PAN Kaltim Hormati Putusan MK Terkait PSU di 147 TPS, Siap Pertahankan Kursi DPR RI
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPW PAN Kaltim, Tim Rudy Mas’ud Ingin Rangkul Semua Parpol
Tim Isran-Hadi Telah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPW PAN Kaltim
DPC Gerindra Kukar Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2025-2029
DPW PAN Kaltim Terima Pengembalian Formulir Pendaftaran Dari Mahyudin
PAN Kaltim Bersatu, Dukung Zulkifli Hasan Sebagai Ketum DPP PAN 2025-2030
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:03 WIB

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Beri Dukungan untuk Pasangan Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:05 WIB

Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:59 WIB

Bappilu PAN Kaltim Hormati Putusan MK Terkait PSU di 147 TPS, Siap Pertahankan Kursi DPR RI

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:50 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPW PAN Kaltim, Tim Rudy Mas’ud Ingin Rangkul Semua Parpol

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:28 WIB

Tim Isran-Hadi Telah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPW PAN Kaltim

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB