Sepakat! PT MHU Dituntut Ganti Rugi Rp 700 juta Atas Pengrusakan Lahan Pertanian

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP DPRD Kaltim bersama PT MHU dan Kelompok Tani Sriwarga Desa Loa Duri Ulu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Suasana RDP DPRD Kaltim bersama PT MHU dan Kelompok Tani Sriwarga Desa Loa Duri Ulu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Belum ada titik temu perseteruan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) fasilitasi mediasai antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dan Kelompok Tani Sriwarga beserta Kuasa Hukum DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar).

Pertemuan ini diinisiasi Komisi I DPRD Kaltim dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas ganti rugi atas dugaan kerusakan lahan pertanian (sawah) milik warga dan sarana pendukung lainnya di Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

RDP yang digelar Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (7/3/2023) ini berjalan alot dan penuh perdebatan. Hal tersebut terjadi karena PT MHU hanya bersedia membayar ganti rugi Rp 100 juta atas kerusakan lahan pertanian milik warga yang seluas 5,2 hektare. Namun warga bersikukuh dengan tuntutan mematok biaya ganti rugi sebesar Rp 1,3 Miliar.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji memimpin langsung jalannya rapat tersebut didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Anggota DPRD yang lain M. Udin dan Sutomo Jabir.

Seno Aji menerangkan, “Meski sempat tak bergeming, tetapi setelah diberi penjelasan akhirnya warga menurunkan tuntutan ganti ruginya di angka Rp 700 juta. Tetapi ini masih belum menemukan titik temu, karena PT MHU masih mematok besaran ganti rugi itu senilai Rp 100 juta,”

Berkaitan dengan besaran ganti rugi, kata Seno Aji, sayangnya dalam RDP ini belum ada kesepakatan berapa nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MHU kepada kelompok Tani Sriwarga Desa Loa Duri Ulu, karena perusahaan masih tetap bersikukuh di angka Rp 100 juta.

Meskipun demikian, perwakilan dari PT MHU mengatakan akan berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan lnya untuk melaporkan dan membicarakan hasil kesimpulan dari RDP di DPRD Kaltim ini, khususnya soal penetapan harga ganti rugi.

“Oleh sebab itu, kita jadwalkan lagi untuk melakukan RDP pada minggu depan. Semoga minggu depan sudah kita ketahui berapa besaran biaya untuk ganti rugi lahan milik warga yang rusak karena aktivitas pertambangan batubara,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:27 WIB

Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru