Sepakat! PT MHU Dituntut Ganti Rugi Rp 700 juta Atas Pengrusakan Lahan Pertanian

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP DPRD Kaltim bersama PT MHU dan Kelompok Tani Sriwarga Desa Loa Duri Ulu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Suasana RDP DPRD Kaltim bersama PT MHU dan Kelompok Tani Sriwarga Desa Loa Duri Ulu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Belum ada titik temu perseteruan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) fasilitasi mediasai antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dan Kelompok Tani Sriwarga beserta Kuasa Hukum DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar).

Pertemuan ini diinisiasi Komisi I DPRD Kaltim dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas ganti rugi atas dugaan kerusakan lahan pertanian (sawah) milik warga dan sarana pendukung lainnya di Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

RDP yang digelar Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (7/3/2023) ini berjalan alot dan penuh perdebatan. Hal tersebut terjadi karena PT MHU hanya bersedia membayar ganti rugi Rp 100 juta atas kerusakan lahan pertanian milik warga yang seluas 5,2 hektare. Namun warga bersikukuh dengan tuntutan mematok biaya ganti rugi sebesar Rp 1,3 Miliar.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji memimpin langsung jalannya rapat tersebut didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Anggota DPRD yang lain M. Udin dan Sutomo Jabir.

Seno Aji menerangkan, “Meski sempat tak bergeming, tetapi setelah diberi penjelasan akhirnya warga menurunkan tuntutan ganti ruginya di angka Rp 700 juta. Tetapi ini masih belum menemukan titik temu, karena PT MHU masih mematok besaran ganti rugi itu senilai Rp 100 juta,”

Berkaitan dengan besaran ganti rugi, kata Seno Aji, sayangnya dalam RDP ini belum ada kesepakatan berapa nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MHU kepada kelompok Tani Sriwarga Desa Loa Duri Ulu, karena perusahaan masih tetap bersikukuh di angka Rp 100 juta.

Meskipun demikian, perwakilan dari PT MHU mengatakan akan berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan lnya untuk melaporkan dan membicarakan hasil kesimpulan dari RDP di DPRD Kaltim ini, khususnya soal penetapan harga ganti rugi.

“Oleh sebab itu, kita jadwalkan lagi untuk melakukan RDP pada minggu depan. Semoga minggu depan sudah kita ketahui berapa besaran biaya untuk ganti rugi lahan milik warga yang rusak karena aktivitas pertambangan batubara,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD
Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi
Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​
Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Berita Terbaru