Sengketa Lahan Antara PHM dan Warga Sepatin Belum Usai, Komisi I Akan Panggil Lagi Pertamina

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Masa sidang I tahun 2023 telah berakhir, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menyisakan sejumlah kasus sengketa lahan dari aduan masyarakat yang belum terselesaikan. Salah satunya persoalan sengketa lahan antara PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan warga Desa Sepatin.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa, pihaknya masih akan menelusuri penentuan besaran ganti rugi lahan antara PHM dengan masyarakat di Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal itu ia sampaikan sebab informasi yang diketahui sejauh ini, besaran ganti rugi dinilai kecil dari yang diharapkan.

Upaya penelusuran yang ia sampaikan itu merupakan salah satu langkah tindak lanjut yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada (11/1/2023) lalu tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PHM.

Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) ini membeberkan usai RDP pertama yang pernah dilakukan Januari lalu, dalam menentukan besaran harga ganti rugi dirumuskan oleh tim terpadu bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan PHM.

Bahar menilai, tim terpadu yang sudah dibentuk itu justru membandrol besaran harga yang harus ditunaikan pihak perusahaan kepada masyarakat hanya sebesar Rp 8 ribu per meter persegi, nilai tersebut tentu tidak sesuai dengan penentuan harga ganti rugi lahan dan tidak ada dasar hukum penentuannya.

“Maka dari itu kami ingin menelusuri dan memanggil pihak terkait untuk menanyakan dasar dari ketentuan harga itu,” ungkap Bahar saat diwawancarai awak media usai memimpin Rapat Internal Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (3/5/2023).

Ia berharap, dalam penentuan nominal ganti rugi lahan dapat menyesuaikan prosedur pembebasan lahan sehingga nilai yang ditentukan tidak menimbulkan penolakan atau permasalahan baru pada masyarakat yang terdampak.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyampaikan, dalam waktu dekat apabila kondisinya memungkinkan pihaknya akan mengupayakan kembali pertemuan yang telah direncanakan itu. “Mudah-mudahan dalam bulan ini akan kita adakan pertemuannya,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD
Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi
Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​
Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Berita Terbaru