Sengketa Lahan Antara PHM dan Warga Sepatin Belum Usai, Komisi I Akan Panggil Lagi Pertamina

- Jurnalis

Rabu, 3 Mei 2023 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Masa sidang I tahun 2023 telah berakhir, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menyisakan sejumlah kasus sengketa lahan dari aduan masyarakat yang belum terselesaikan. Salah satunya persoalan sengketa lahan antara PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan warga Desa Sepatin.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa, pihaknya masih akan menelusuri penentuan besaran ganti rugi lahan antara PHM dengan masyarakat di Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal itu ia sampaikan sebab informasi yang diketahui sejauh ini, besaran ganti rugi dinilai kecil dari yang diharapkan.

Upaya penelusuran yang ia sampaikan itu merupakan salah satu langkah tindak lanjut yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada (11/1/2023) lalu tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PHM.

Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) ini membeberkan usai RDP pertama yang pernah dilakukan Januari lalu, dalam menentukan besaran harga ganti rugi dirumuskan oleh tim terpadu bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan PHM.

Bahar menilai, tim terpadu yang sudah dibentuk itu justru membandrol besaran harga yang harus ditunaikan pihak perusahaan kepada masyarakat hanya sebesar Rp 8 ribu per meter persegi, nilai tersebut tentu tidak sesuai dengan penentuan harga ganti rugi lahan dan tidak ada dasar hukum penentuannya.

“Maka dari itu kami ingin menelusuri dan memanggil pihak terkait untuk menanyakan dasar dari ketentuan harga itu,” ungkap Bahar saat diwawancarai awak media usai memimpin Rapat Internal Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (3/5/2023).

Ia berharap, dalam penentuan nominal ganti rugi lahan dapat menyesuaikan prosedur pembebasan lahan sehingga nilai yang ditentukan tidak menimbulkan penolakan atau permasalahan baru pada masyarakat yang terdampak.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyampaikan, dalam waktu dekat apabila kondisinya memungkinkan pihaknya akan mengupayakan kembali pertemuan yang telah direncanakan itu. “Mudah-mudahan dalam bulan ini akan kita adakan pertemuannya,” tukasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU
PPU Dorong Transformasi Tata Kelola Fiskal untuk Tingkatkan Efektivitas Pembangunan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah
Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif
Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 12:04 WIB

Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU

Kamis, 6 November 2025 - 11:35 WIB

PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN

Rabu, 5 November 2025 - 16:22 WIB

Pelatihan Olahan Pangan di Samarinda, Sigit Wibowo Ajak UMKM Ciptakan Produk Khas Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan

Berita Terbaru