Infonusa.co, Samarinda — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menyampaikan kritik terhadap jawaban Gubernur Kaltim atas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digagas DPRD.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar Senin, 14 Juli 2025, Sarkowi menyayangkan bahwa respons dari pihak eksekutif terkesan bersifat normatif dan belum menyinggung persoalan mendasar yang menjadi fokus pembentukan Raperda.
Pernyataan resmi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang disampaikan melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Arief Murdiyatno, menurut Sarkowi, belum menjawab secara konkret kebutuhan hukum untuk menopang program strategis seperti pendidikan gratis yang saat ini sedang berjalan.
“Ini bukan raperda baru, tetapi kelanjutan dari usulan periode sebelumnya. Maka semestinya dibahas lebih dalam, bukan sekadar tanggapan formal,” kata Sarkowi saat menyampaikan interupsi di forum dewan.
Ia menegaskan, kebijakan pendidikan gratis perlu diperkuat dalam peraturan daerah agar memiliki dasar hukum yang kokoh. Tanpa itu, kebijakan hanya bersifat politis dan rentan tidak berkelanjutan.
“Jangan sampai aturan lahir hanya untuk mengejar program jangka pendek tanpa mekanisme evaluasi. Kita perlu substansi yang mengikat dan bisa diuji publik,” imbuhnya.
Tak hanya soal pendidikan, Sarkowi juga menyinggung ketidakjelasan tindak lanjut atas pembahasan perubahan kamus pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Ia mengungkapkan bahwa walau sudah ada diskusi intensif dengan pihak eksekutif, hasilnya belum terlihat jelas dalam kebijakan konkret.
“Kalau sudah dibahas panjang, diformalkan dalam paripurna, lalu tidak dijalankan, maka ini mencederai proses legislasi itu sendiri,” katanya tegas.
Ia berharap ke depan, masukan DPRD tidak hanya dijadikan formalitas, tetapi benar-benar dijadikan bahan penyempurnaan kebijakan publik di Kalimantan Timur. (San/Adv/DPRDKaltim)









