Infonusa.co, Samarinda – Tudingan adanya pungutan liar di lingkungan SMP Negeri Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, menuai reaksi keras dari anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini mencederai semangat penyelenggaraan pendidikan yang adil dan bebas dari beban biaya tambahan.
“Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Bila ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, itu sudah masuk kategori pelanggaran serius dan harus disikapi secara hukum,” tegas Sarkowi.
Informasi terkait dugaan pungli itu mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan saat proses pendaftaran siswa baru. Padahal, sekolah yang dimaksud merupakan sekolah negeri yang seharusnya tidak membebankan biaya tanpa regulasi yang sah.
Sarkowi menyayangkan jika kejadian ini benar adanya. Menurutnya, kendati pengelolaan sekolah menengah berada di bawah wewenang kabupaten, DPRD provinsi tetap memiliki tanggung jawab moral dalam memastikan terpenuhinya hak pendidikan masyarakat.
“Ini bukan semata soal urusan administrasi pemerintah daerah, tapi menyangkut kepentingan warga yang ingin anaknya bersekolah tanpa takut dibebani biaya yang tidak wajar,” jelasnya.
Ia pun meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera turun tangan menindaklanjuti keluhan ini. Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, Sarkowi mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada pihak sekolah yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Langsung cek ke lapangan. Jangan tunda-tunda. Kalau benar ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya lagi.
Sarkowi menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan terus berupaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor pendidikan, termasuk mendorong pembenahan sistem pengawasan internal sekolah agar kejadian serupa tidak berulang.
“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pendidikan. Harus ada langkah konkret yang mencegah praktik penyimpangan di sekolah,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, ia mengajak semua elemen – mulai dari pemerintah daerah, tenaga pendidik, hingga masyarakat – untuk menjaga dunia pendidikan tetap bersih dari praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan jadikan sekolah sebagai tempat mencari untung,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









