Sapto Setyo Pramono Ingatkan Masyarakat Harus Paham Hukum

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat melakukan Sosper di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda.

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat melakukan Sosper di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda.

Halo Nusantara. Setiap masyarakat di Kalimantan Timur, diimbau untuk memahami kedudukannya dalam hukum. Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda, Kota Samarinda, beberapa waktu lalu.

“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” katanya.

Menurut Sapto Setyo Pramono, Sosper ini bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada masyarakat terkait bantuan hukum. Pun, lanjutnya, dimaksudkan agar masyarakat paham pentingnya hukum dalam keseharian. “Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber bidang hukum dalam Sosper ini, Hefni Effendi, menegaskan hanya masyarakat Kaltim yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Perda itu. “Jadi jika masyarakat yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim berdarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain, maka tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, jelas Hefni Effendi, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Diantaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat, serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. Bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” papar Hefni Effendi.

Selain itu, sejumlah hal juga sempat disinggung dari peserta Sosper seperti dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai jadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun dan tak memandang status. “Dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses,” pintanya. (Im/adv)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru