Sapto Setyo Pramono Ingatkan Masyarakat Harus Paham Hukum

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat melakukan Sosper di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda.

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat melakukan Sosper di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda.

Halo Nusantara. Setiap masyarakat di Kalimantan Timur, diimbau untuk memahami kedudukannya dalam hukum. Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda, Kota Samarinda, beberapa waktu lalu.

“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” katanya.

Menurut Sapto Setyo Pramono, Sosper ini bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada masyarakat terkait bantuan hukum. Pun, lanjutnya, dimaksudkan agar masyarakat paham pentingnya hukum dalam keseharian. “Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber bidang hukum dalam Sosper ini, Hefni Effendi, menegaskan hanya masyarakat Kaltim yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Perda itu. “Jadi jika masyarakat yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim berdarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain, maka tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, jelas Hefni Effendi, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Diantaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat, serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. Bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” papar Hefni Effendi.

Selain itu, sejumlah hal juga sempat disinggung dari peserta Sosper seperti dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai jadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun dan tak memandang status. “Dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses,” pintanya. (Im/adv)

Berita Terkait

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV
Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda
Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias
Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR
Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan
Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif
Laila Minta Akses Jalan Pariwisata Di Samarinda di Maksimalkan
Deni Sarankan Bimbingan Pra-Nikah, Agar Kekerasan Terhadap Anak Tidak Terjadi Lagi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 16:07 WIB

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:07 WIB

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:04 WIB

Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:00 WIB

Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:14 WIB

Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB