Sapto Setyo Pramono Ingatkan Masyarakat Harus Paham Hukum

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat melakukan Sosper di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda.

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat melakukan Sosper di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda.

Halo Nusantara. Setiap masyarakat di Kalimantan Timur, diimbau untuk memahami kedudukannya dalam hukum. Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda, Kota Samarinda, beberapa waktu lalu.

“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” katanya.

Menurut Sapto Setyo Pramono, Sosper ini bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada masyarakat terkait bantuan hukum. Pun, lanjutnya, dimaksudkan agar masyarakat paham pentingnya hukum dalam keseharian. “Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber bidang hukum dalam Sosper ini, Hefni Effendi, menegaskan hanya masyarakat Kaltim yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Perda itu. “Jadi jika masyarakat yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim berdarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain, maka tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, jelas Hefni Effendi, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Diantaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat, serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. Bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” papar Hefni Effendi.

Selain itu, sejumlah hal juga sempat disinggung dari peserta Sosper seperti dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai jadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun dan tak memandang status. “Dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses,” pintanya. (Im/adv)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB