Infonusa.co, Samarinda – Ancaman narkoba terhadap generasi muda dinilai semakin kompleks dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk kalangan mahasiswa. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, DPRD Kalimantan Timur mendorong peran aktif mahasiswa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sosial mereka.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dan psikotropika yang digelar di Samarinda belum lama ini. Puluhan mahasiswa hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok intelektual muda yang mampu menjadi penggerak perubahan di tengah masyarakat. Ia menyebut, keterlibatan mahasiswa penting untuk membangun kesadaran kolektif tentang bahaya narkoba sejak dini.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan dari narasumber Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim yang menjelaskan kondisi peredaran narkoba di daerah, pola penyalahgunaan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama-sama.
Sapto menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pencegahan narkoba secara terstruktur dan berkelanjutan. Namun, regulasi saja dinilai tidak cukup tanpa dukungan peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga merusak masa depan pendidikan, meningkatkan risiko kriminalitas, serta melemahkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, penguatan nilai integritas, kejujuran, dan ketahanan keluarga disebut sebagai benteng utama.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kaltim berharap mahasiswa tidak hanya memahami isi regulasi, tetapi juga menjadi agen edukasi di lingkungannya masing-masing dalam menolak narkoba.
“Perubahan besar bisa dimulai dari kesadaran kecil. Mahasiswa memiliki peran penting untuk menjaga masa depan daerah dan bangsa dari ancaman narkoba,” pungkas Sapto.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









