Infonusa.co, Samarinda – Situsi akhir-akhir ini di Indonesia terlihat sangat ricuh terkait kelangkaan Gas LPG 3 kg. Kota Samarinda menjadi salah satu daerah yang juga memiliki persoalan yang sama di masyarakat nya.
Hal tersebut disebabkan, adanya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025 mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain.
Mak dari itu, Sani menilai bahwa kebijakan tersebut diterapkan terlalu tergesa-gesa tanpa sosialisasi yang memadai ke masyarakat. Sehingga akibatkan konflik bermacam-macam.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan baru ini sehingga mengalami kebingungan saat mencari LPG 3 kg. Dirinya juga mengungkapkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah masih lemah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini seharusnya dikomunikasikan dengan baik, melibatkan pemerintah provinsi serta kota atau kabupaten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” terang Sani.
Lebih lanjut kata Sani, kebijakan ini menunjukkan kelemahan pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg di lapangan. Pasalnya, sejak aturan ini diterapkan, masyarakat justru semakin sulit mendapatkan gas melon.
Sebagai informasi, larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer diberlakukan dengan tujuan memperbaiki distribusi, mencegah penimbunan, dan memastikan gas bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.
Namun, kebijakan tersebut juga memicu berbagai persoalan, terutama di kalangan masyarakat yang terbiasa membeli LPG dari pengecer.
“Kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan ini dan memastikan distribusi gas tetap lancar agar tidak membebani masyarakat,” tandasnya. (Ikhsan/Adv)









