Infonusa.co, Samarinda – Ratusan lubang bekas tambang yang menganga tanpa reklamasi di Kalimantan Timur kembali mengundang keprihatinan mendalam. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Salehuddin, mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan tambang yang abai terhadap tanggung jawab lingkungan.
Dirinya menyambut positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang mulai menelusuri indikasi reklamasi fiktif di berbagai wilayah tambang. Menurutnya, ini adalah momentum pembenahan menyeluruh setelah sekian lama aspirasi dan rekomendasi DPRD tak membuahkan hasil.
“Sudah terlalu lama lubang-lubang tambang ini jadi simbol pembiaran. Kami dari DPRD sudah bentuk pansus, layangkan surat ke kementerian, bahkan KPK. Tapi realisasinya minim. Baru sekarang ada harapan, saat Kejati mulai turun tangan,” ucap Salehuddin.
Ia mengibaratkan kondisi tambang di Kaltim sebagai gunung es. Apa yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari masalah besar yang sebenarnya jauh lebih serius.
“Lihat saja dari udara antara Samarinda dan Kukar. Lubang tambang seperti kawah—besar, menganga, dan dibiarkan begitu saja. Ini bukan cuma buruk secara estetika, tapi juga ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan warga,” ungkapnya.
Salehuddin mendorong agar audit menyeluruh dilakukan terhadap perusahaan tambang yang terindikasi hanya melaporkan reklamasi di atas kertas. Modus lama seperti klaim pematangan lahan atau izin lanjutan harus segera dibongkar.
“Jangan beri ruang bagi manipulasi. Kalau reklamasi hanya formalitas di dokumen tanpa tindakan nyata di lapangan, itu sama saja penipuan terhadap publik,” tegasnya.
Politikus asal Kukar ini juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah yang selama ini dinilainya belum maksimal dalam menindak pelanggaran lingkungan. Ia menilai keberanian Gubernur Kaltim yang melarang penggunaan jalan umum untuk hauling sebagai langkah awal yang patut diapresiasi.
“Tapi itu belum cukup. Kita butuh sikap tegas dan sistematis dari seluruh jajaran, termasuk bupati, wali kota, dan OPD teknis. Ini tanggung jawab bersama menjaga ruang hidup masyarakat,” lanjutnya.
Data terakhir menunjukkan lebih dari 800 lubang bekas tambang belum direklamasi hingga akhir 2024. Dari total lebih dari 1.400 izin tambang yang pernah aktif di Kaltim, hanya sebagian kecil yang benar-benar melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Jika ini terus dibiarkan, kita sedang menumpuk bom waktu. Banjir, longsor, dan kerusakan ekologis lainnya sudah mulai kita rasakan. Maka langkah Kejati harus kita dukung penuh. Ini bukan semata soal hukum, tapi soal masa depan generasi,” pungkas Salehuddin.
(San/Adv/DPRDKaltim)









