Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menyampaikan Rumah Potong Unggas (RPU) menjadi salah satu hal yang akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memenuhi kebutuhan ayam potong Kota Samarinda.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyampaikan bahwa jika melihat dari pembicaraan yang ada memang tidak mungkin di terbitkan sertifikat halal ketika ada komponen dalam produk itu yang tidak halal.
“Salah satu komponen halal contohnya ayam atau unggas, dia harus ayam yang disembelih di RPU yang sudah terstandarisasi halal itu” ujar Rohim, pada Rabu (20/03/2024)
Lanjut, dirinya menyampaikan bahwa kebutuhan ayam potong Kota Samarinda lebih dari apa yang bisa disanggupin oleh RPU tiap harinya.
“Nah masalahnya sekarang kebutuhan ayamnya mencapai angka 50 ribuan sedangkan kapasitas RPU ini hanya bisa memenuhi 5 ribuan sampai 10 ribuan saja” jelasnya.
Lebih lanjut Rohim membeberkan bahwa RPU tersebut akan dimasukan dalam Raperda untuk mengatur kebutuhan ayam potong di Kota Samarinda.
“Jadi bisa di pastikan bahwa RPU itu nanti bisa menjadi item yang kita masukkan dalam Raperda, entah nanti narasinya dalam bentuk fasiliatas atau apapun itu,” jelasnya
Akhir Jasno, ia mengatakan terkait hal tersebut akan diarahkan agar segera di buatkam RPU yang bisa memenuhi kebutuhan ayam potong tersebut yang mencapai 50 ribu perhari. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









