Infonusa.co, Samarinda – Masih adanya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang enggan mendapatkan pelabelan sertifikat halal guna menghindari bayaran pajak yang tinggi.
Persoalan tersebut di tanggapi oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Rohim menjelaskan perlunya edukasi terhadap pelaku UMKM yang masih menghindari pembayaran pajak ketika mendapatan sertifikasi halal pada produknya.
“Pajak itu kan hanya diberlakukan pada usaha – usaha dengan omset tertentu. Jadi tidak semua pelaku UMKM itu yang berurusan dengan yang sifatnya legalitas itu kemudian konsekuensinya pada pajak, kan ini yang dikhawatirkan pajak,” jelas Rohim, Pada Rabu (20/03/2024).
Rohim menerangkan terkait kekhawatiran pelaku UMKM pada pajak dalam peraturan itu tidak semua di kenakan, sehingga persoalan ini hanya ada pada sosialisasi edukasi kepada para pelaku UMKM.
Lanjut dirinya menyampaikan dalam konsekuensi pembayaran pajak tersebut justru dapat memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku UMKM.
“Mereka khawatir ngurus soal halal kemudian konsekuensinya ke pajak, padahal konsekuensinya itu enggak ada justru sebenarnya mereka kalau ngurus produk halal ini mereka akan bisa membuka potensi peluang pasar lebih besar,” ujarnya.
Akhir Rohim, dirinya berpesan terkait urusan-urusan legalitas seperti sertifikat halal ini justru seharusnya segera diupayakan oleh seluruh pelaku UMKM, apalagi saat ini Kalimantan Timur yang akan menjadi IKN (Ibu Kota Negara, red) nantinya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









