Infonusa.co, Samarinda – Terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang mulai menimbulkan kegelisahan. Di tengah dorongan untuk mempererat kolaborasi antara akademisi dan industri, muncul kekhawatiran bahwa langkah ini justru bisa mengaburkan batas peran institusi pendidikan.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), perhatian terhadap isu ini turut disuarakan oleh sejumlah legislator, salah satunya, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Salehuddin. Dirinya melihat potensi pergeseran fokus perguruan tinggi dari jalur akademik ke ranah bisnis sebagai hal yang patut diwaspadai.
Keterlibatan langsung dalam operasional tambang dinilai bisa membawa konsekuensi pada independensi kampus serta mengganggu pelaksanaan Tridarma—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagi pihak Legislatif, dinamika itu menjadi penting untuk dikawal, agar semangat pembangunan dan kemitraan dengan dunia pendidikan tidak justru melemahkan peran kritis kampus dalam menjaga nilai dan integritas keilmuan.
“Perguruan tinggi seharusnya tetap berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia. Jangan sampai kepentingan ekonomi justru merusak tujuan utama pendidikan tinggi kita,” jelas Salehuddin dengan tegas.
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki tantangan besar, terutama dari segi ekonomi dan lingkungan. Jika perguruan tinggi terlibat langsung dalam pengelolaan tambang, ia khawatir tekanan bisnis akan mengesampingkan kepentingan akademik.
“Perguruan tinggi harus tetap menjadi pusat inovasi dan riset, bukan malah terjebak dalam dinamika industri yang penuh dengan kepentingan ekonomi,” ujarnya.
Meski menolak gagasan kampus sebagai pengelola tambang, Salehuddin tetap mendukung kerja sama antara dunia akademik dan industri pertambangan. Menurutnya, bentuk kolaborasi seperti program pendidikan yang didanai oleh tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari perusahaan tambang masih sejalan dengan Tridarma Perguruan Tinggi.
“Kalau kerja sama dalam bentuk pendidikan dan riset, itu bagus. Tapi kalau kampus turun langsung mengelola tambang, itu berbeda,” ihwalnya.
Dirinya juga menyoroti pentingnya konsep link and match antara dunia pendidikan dan industri. Menurutnya, lulusan perguruan tinggi seharusnya dipersiapkan agar lebih siap memasuki dunia kerja, bukan diarahkan untuk menjadi pengelola tambang.
“Idealnya, pendidikan tinggi menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja, bukan justru mengambil alih peran pelaku industri,” tambahnya.
Salehuddin menegaskan bahwa suara masyarakat, mahasiswa, dan akademisi yang menolak revisi UU Minerba akan diteruskan ke DPR RI. Ia memastikan bahwa DPRD Kaltim akan menyampaikan aspirasi ini kepada fraksi mereka di tingkat pusat.
“Kami memiliki jalur komunikasi dengan fraksi kami di DPR RI dan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar kebijakan ini dikaji ulang,” ungkapnya.
Perdebatan mengenai kebijakan ini terus berkembang, dengan berbagai pihak menyuarakan pro dan kontra. Sementara sebagian pihak melihat revisi UU Minerba sebagai peluang untuk meningkatkan kapasitas akademik di sektor pertambangan, banyak yang khawatir bahwa keterlibatan kampus dalam industri ini justru dapat mengancam independensi akademik.
Kini, bola panas revisi UU Minerba sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI. Di tengah silang pendapat yang terus bergulir, publik masih menanti: apakah aturan ini akan tetap melaju sesuai rencana, atau justru mengalami peninjauan ulang. Apa pun keputusan akhirnya, satu hal yang tak terbantahkan—kebijakan ini akan menjadi penentu penting dalam membentuk relasi jangka panjang antara dunia pendidikan dan industri pertambangan di Indonesia. Masa depan keduanya tengah dipertaruhkan di meja pengambilan keputusan. (San/Adv/DPRDKaltim)









