Rencana Akan Dibekukan, Rohim : Pom Mini Tidak Memiliki Landasan dan Regulasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Ikhsan/infonusa.co)

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Ikhsan/infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Maraknya perbincangan terkait pom mini yang saat ini menjadi sorotan oleh Pemerintah Kota Samarinda, pasalnya pom mini tersebut tidak memiliki landasan yang pasti terkait keberadaannya.

Hal tersebut disoroti oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Abdul Rohim, dirinya mengatakan bahwa dalam regulasi yang ada hanya mengatur persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) itu hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saja lah yang mendistribusikan.

“Pom mini sudah pernah dibahas di beberapa kesempatan, pada prinsipnya memang pom mini tidak memiliki landasan,” ucap Rohim pada Rabu (20/03/2024).

Dirinya menambahkan bahwa dalam pertemuan terkahir di Pemerintah Kota (Pemkot), ada usulan dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang menyatakan jikalau dalam penertiban pom mini tersebut ada potensi terjadinya konflik sebab adanya pro dan kontra dari masyarakat.

Lanjut Rohim ia menegaskan hal tersebut dapat dihentikan dan juga sudah ada instruksi ke Pertamina yang memiliki otoritas untuk memberikan pembinaan dalam menegaskan bahwa kepada SPBU agar tidak mengizinkan pemberian BBM selain kepada pengguna kendaraan.

“Jadi kalau itu sudah bisa didisiplinkan, otomatis tidak akan ada lagi distribusi BBM ke jalur yang lain, artinya kita minta Pertamina secara tegas disiplin melalukan pembinaan ke semua SPBU memastikan bahwa tidak ada oknum yang menjual BBM ini selain kepada yang berhak,” tegasnya.

Jelasnya lagi, jika hal tersebut dilakukan maka pom mini yang ada tidak akan mendapatkan suplai BBM dan akhirnya akan berakhir secara sendirinya. Sehingga resiko-resiko kebakaran dan ancaman lainnya bisa terminimalisir.

Rohim juga menjelaskan bahwa dari Pemerintah Kota sudah ingin melakukan pembekuan terhadap pom mini yang ada dan semua pihak terkait menyutujui kebijakan tersebut.

“Karena ada dua hal tadi yang pertama mengenai keselamatan warga, karena pom mini tidak memiliki standar safety yang cukup akhirnya itu yang membuat risiko keamanan warga terancam, yang kedua secara regulasi tadi itu sebenranya tidak ada regulasi yang membenarkan ada penjualan BBM selain di SPBU,” jelasnya.

Lebih lanjut Rohim menyatakan dalam beberapa forum untuk penindakan hal tersebut di lakukan secara persuasif, yaitu melalui pembinaan SPBU yang di lakukan oleh pihak Pertamina.

“Karena kalau kita langsung ke pom mini nya, yang dikhawatirkan akan muncul gejolak, ini kan soal strategi saja yang di ambil,” tutup Abdul Rohim. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru