Infonusa.co, Samarinda – Maraknya perbincangan terkait pom mini yang saat ini menjadi sorotan oleh Pemerintah Kota Samarinda, pasalnya pom mini tersebut tidak memiliki landasan yang pasti terkait keberadaannya.
Hal tersebut disoroti oleh anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Abdul Rohim, dirinya mengatakan bahwa dalam regulasi yang ada hanya mengatur persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) itu hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saja lah yang mendistribusikan.
“Pom mini sudah pernah dibahas di beberapa kesempatan, pada prinsipnya memang pom mini tidak memiliki landasan,” ucap Rohim pada Rabu (20/03/2024).
Dirinya menambahkan bahwa dalam pertemuan terkahir di Pemerintah Kota (Pemkot), ada usulan dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang menyatakan jikalau dalam penertiban pom mini tersebut ada potensi terjadinya konflik sebab adanya pro dan kontra dari masyarakat.
Lanjut Rohim ia menegaskan hal tersebut dapat dihentikan dan juga sudah ada instruksi ke Pertamina yang memiliki otoritas untuk memberikan pembinaan dalam menegaskan bahwa kepada SPBU agar tidak mengizinkan pemberian BBM selain kepada pengguna kendaraan.
“Jadi kalau itu sudah bisa didisiplinkan, otomatis tidak akan ada lagi distribusi BBM ke jalur yang lain, artinya kita minta Pertamina secara tegas disiplin melalukan pembinaan ke semua SPBU memastikan bahwa tidak ada oknum yang menjual BBM ini selain kepada yang berhak,” tegasnya.
Jelasnya lagi, jika hal tersebut dilakukan maka pom mini yang ada tidak akan mendapatkan suplai BBM dan akhirnya akan berakhir secara sendirinya. Sehingga resiko-resiko kebakaran dan ancaman lainnya bisa terminimalisir.
Rohim juga menjelaskan bahwa dari Pemerintah Kota sudah ingin melakukan pembekuan terhadap pom mini yang ada dan semua pihak terkait menyutujui kebijakan tersebut.
“Karena ada dua hal tadi yang pertama mengenai keselamatan warga, karena pom mini tidak memiliki standar safety yang cukup akhirnya itu yang membuat risiko keamanan warga terancam, yang kedua secara regulasi tadi itu sebenranya tidak ada regulasi yang membenarkan ada penjualan BBM selain di SPBU,” jelasnya.
Lebih lanjut Rohim menyatakan dalam beberapa forum untuk penindakan hal tersebut di lakukan secara persuasif, yaitu melalui pembinaan SPBU yang di lakukan oleh pihak Pertamina.
“Karena kalau kita langsung ke pom mini nya, yang dikhawatirkan akan muncul gejolak, ini kan soal strategi saja yang di ambil,” tutup Abdul Rohim. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









