Infonusa.co, Samarinda – Gedung D Lantai 6 Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi ruang digelarnya Rapat Paripurna Ke-13 pada Rabu siang (30/04/2025). Dalam suasana sidang yang penuh keseriusan, para anggota dewan berkumpul untuk membahas sejumlah agenda penting yang menandai transisi masa kerja legislatif.
Rapat ini mengesahkan Agenda Kegiatan Masa Sidang II DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025, sekaligus menjadi momen penyampaian laporan kinerja selama Masa Sidang I. Tak hanya itu, sidang juga menandai secara resmi penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II, menegaskan kesinambungan peran legislatif dalam mengawal pembangunan dan aspirasi rakyat Kaltim.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Kepala Bagian Perundang-undangan dan Persidangan Suriansyah serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim secara luring dan daring.
Pada kesempatan itu, Ekti imanuel mengatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah menyusun jadwal kegiatan masa sidang kedua tahun 2025 DPRD Kaltim pada tanggal 30 April 2025, dan telah diketahui oleh seluruh Anggota DPRD Kaltim.
“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui?,” jelas Ekti mempertanyakan.
Persetujuan akhirnya didapatkan oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam forum tersebut. Kemudian, agenda kedua Penyampaian Laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Ekti Imanuel menyampaikan, laporan tersebut merupakan tolak ukur bagi Anggota DPRD Kaltim untuk mengetahui hasil kerja DPRD Kaltim selama 4 bulan berjalan.
“Dengan harapan Anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktifitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kaltim,” jelas Ekti sapaan akrabnya.
Dengan disampaikannya laporan Kegiatan Masa Sidang I DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025 secara sah Ekti Imanuel yang memimpin Rapat Paripurna menyatakan Masa Sidang I ditutup dan dilanjutkan dengan dibukanya Masa Sidang II Tahun 2025. (San/Adv/DPRDKaltim)









