Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana dalam Proses Pembahasan

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infonusa.co, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menyebutkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Satuan Pendidikan Aman Bencana masih berada dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda.

Menurutnya, tujuan dari Raperda ini adalah untuk memberikan dasar hukum terkait penanganan bencana di Kota Samarinda, terutama dalam konteks banjir, longsor, dan kebakaran. Raperda tersebut diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab dan tindakan yang harus dilakukan dalam situasi bencana.

Dalam penjelasannya, Deni menegaskan bahwa Raperda ini akan membantu menentukan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda. BPBD diharapkan dapat melakukan pelacakan dan pemetaan daerah yang rentan terhadap bencana, termasuk sekolah-sekolah yang mungkin berisiko, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap satuan pendidikan di Kota Samarinda. Proses pembahasan Raperda ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang jelas untuk tindakan penanganan bencana di wilayah tersebut.

“Kita rumuskan dan tracking siapa yang bertanggung jawab dan melakukan apa. Kita tahu bahwa BPBD memiliki tracking terkait pemetaan bencana, termasuk nanti memetakan sekolah mana aja yang rawan akan bencana,” jelasnya pada Senin, (6/11/2023).

Sehingga, melalui hearing yang telah dilakukan, KomisiIV DPRD Samarinda berharap bahwa masukan dari berbagai sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat akan menjadi bagian penting dari Raperda tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana akan menjadi dasar yang kuat untuk mengelola, dan mengatasi bencana di Kota Samarinda.

“Kita akan tentukan dalam pembahasan apakah ini berada dibawah leading sektornya Disdikbud ataupun dimana, tapi dilengkapi masukan dari semua dinas, termasuk masyarakat ketika sosper,” tutupnya. (Mr/adv)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru