Rapat Paripurna Setujui Perpanjangan Masa Kerja Penugasan Komisi I dan III DPRD Kaltim

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-8 di Ruang Rapat Lt. 6 Gedung D, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).

Berlangsungnya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim yang lainnya, Sigit Wibowo.

Rapat Paripurna ke-8 ini memuat 3 (tiga) agenda pembahasan. Pertama, membahas pengesahan jadwal lanjutan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2023.

Dilanjut dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Komisi I DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.

Kemudian, agenda ketiga adalah penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang Pencabutan 2 (dua) Ranperda yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Usai memimpin rapat, Seno Aji menyampaikan, berdasarkan hasil Rapat Paripurna, Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim mengajukan penambahan masa kerja penugasan selama 3 (tiga) bulan untuk melanjutkan kinerja atas masing-masing Ranperda yang sedang mereka bahas. Permintaan dari kedua Komisi ini pun disetujui oleh Anggota DPRD Kaltim yang lain.

“Berkaca dari Ranperda RTRW sebelumnya, dimana yang kami harapkan satu bulan selesai untuk fasilitasi di Kementerian, ternyata waktunya lebih lama. Ini yang membuat kita menjadi beban terhadap penyelesaian Ranperda tersebut,” ujar Seno Aji saat dijumpai awak media.

Kendati denikin, jika proses fasilitasi sudah selesai dalam kurun waktu satu bulan, maka pihaknya mendorong agar Panitia Khusus (Pansus) ataupun Komisi terkait dapat menyelesaikan Perda itu sesegera mungkin untuk diparipurnakan, kata Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

“Semoga sebelum masuk penambahan tiga bulan yang diusulkan, fasilitasi di Kementerian sudah selesai,” tutup Seno Aji. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB