infonusa.co, Samarinda – Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kaltim dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Senin (16/1/2023).
Anggota Dewan dari Fraksi PDIP itu pimpin rapat menggantikan tugas Ketua DPRD Kaltim, karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Agenda Rapat Paripurna ke-3 antara lain; pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2023, penyampaian laporan masa kerja Komisi I DPRD Kaltim dan penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim.
“Rapat hari ini agendanya penyampaian laporan Komisi I dan Komisi III yang membahas tentang Ranperda, kita kasih waktu tambahan karena hasil assesment dari kementerian belum keluar” ucap Samsun saat diwawancarai reporter usai rapat paripurna.
Penyampaian laporan Komisi I dalam Rapat Paripurna ke-3 berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Selanjutnya Komisi II menyampaikan Ranperda berkenaan dengan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Komisi terkait menyampaikan pembahasan Ranperda sebenarnya sudah selesai, mereka meminta tambahan waktu masa kerja menunggu hasil dari Kementerian dan sudah kita setujui bersama” ujar Samsun kepada awak media.
Ranperda sudah selesai dibahas dan sudah diajukan ke Kementerian, ia berharap sudah ada assesment dalam satu bulan, demikian Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim Fraksi PDIP.(MF/Adv/DPRDKaltim)