Infonusa.co, Samarinda – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) laksanakan rapat internal bertempat di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/2/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Dikemukakannya, rapat tersebut dilaksanakan untuk penyusunan jadwal agenda tambahan pada masa sidang I tahun 2023.
Muhammad Samsun menjelaskan bahwa dari hasil rapat internal tersebut terdapat dua agenda besar yang akan diselenggarakan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan ke depan.
“Pertama penetapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kaltim tahun 2022-2042. Kemudian yang kedua LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Kaltim,” jelas Samsun, saat dijumpai para wartawan.
Perihal penetapan Rancangan Peraturan (Ranperda) RTRW Kaltim tahun 2022-2042, ujar Samsun, DPRD Kaltim akan melakukan tahapan finalisasi terhadap Ranperda tersebut. Sementara ini progres Ranperda RTRW menjadi sebuah Perda sudah berada pada tahap akhir untuk dilakukan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Semoga setelah selesai fasilitasi dari Kemendagri, segera kita berikan laporan akhir Pansus dan menyepakati RTRW Kaltim tahun 2022-2042 pada 14 Maret mendatang,” harapnya Samsun.
Selain agenda penetapan RTRW, agenda besar lainnya adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku LKPJ Gubernur wajib disampaikan paling lambat akhir Maret setiap tahun berjalan.
“Sementara pembahasan lainnya hanya seputar laporan Reses dan kegiatan kelengkapan dewan yang lain baik kegiatan Komisi atau Pansus,” tutup Samsun. (ARF/Adv/DPRDKaltim)