Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042 Disahkan Jadi Perda

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Pengesahan Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042. (Foto: Infonusa.co/ARF)

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Pengesahan Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042. (Foto: Infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi menandatangani persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-11 Masa Sidang I Tahun 2023, yang digelar di Gedung Utama (B), Komplek Kantor DPRD Kaltim, Jl. Teuku Umar – Karang Paci, Selasa (28/3/2023).

“Hari ini kita sudah mengesahkan RTRW Kaltim Tahun 2022-2042, setelah berbulan-bulan menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR dan Kemendagri,” ucap Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim usai memimpin jalannya Rapat Paripurna.

Pimpinan Legislator Kaltim yang akrab disapa Hamas ini menerangkan bahwa pengesahan RTRW sangat penting urgensinya dalam menentukan arah dan wajah pembangunan Benua Etam ke depan. Ini juga menjadi acuan atau rujukan utama kegiatan pembangunan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim.

Lebih lanjut, sebut Hamas, RTRW yang telah disahkan ini menjadi acuan dasar untuk pengelolaan tata ruang dan wilayah di berbagai lintas sektor. Ia mencontohkan, misalnya ada satu kawasan industri yang dirubah menjadi kawasan pemukiman, maka RTRW ini nanti yang menjadi rujukan dasar boleh atau tidaknya mengalihfungsikan suatu kawasan dan menentukan apakah sudah sesuai dengan peruntukkannya.

“Seluruh stakeholder harus sama-sama melototi soal RTRW ketika ada kasus semacam ini, karena ini sangat menentukan arah pembangunan Kaltim,” ujar Hamas, saat diwawancarai awak media.

Sementara itu, di tempat yang sama Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi mengemukakan bahwa pihaknya (Pemprov Kaltim, Red.) mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042. Mengingat, sambungnya, perihal RTRW ini sangat penting dalam mempersiapkan Kaltim sebagai penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“RTRW ini penting karena sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun sebagai arah pembanguna daerah jangka panjang, baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru