Ranperda Jalan Umum dan Khusus Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit Mandek, DPRD Kaltim Opsikan Bentuk Pansus Baru

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit mandek dan belum bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dikarenakan masih banyak hal yang harus direvisi usai fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Imbasnya, pembahasan Ranperda ini dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan, ada dua kemungkinan atau opsi yang dapat dilakukan dalam metode pembahasannya.

Pertama, pembahasan ulang terhadap Ranperda tersebut bisa saja dilakukan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru, sehingga mekanismenya akan dikaji dan direvisi oleh Pansus baru yang telah diberi kepercayaan.

“Bisa saja dibentuk Pansus baru,” ucap Rusman, saat ditanya sejumlah awak media, Selasa (18/4/2023).

Selain itu, cara lain yang dapat dilakukan dengan sederhana dan tidak perlu membentuk Pansus. Hasil fasilitasi dari Kemendagri hanya akan dibahas oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim dan nantinya fokus terhadap sejumlah catatan khusus dalam klausul yang perlu dilakukan revisi.

“Bisa juga kita hanya membahas klausul apa saja yang harus direvisi. Jadi tinggal mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” kata Rusman.

Sementara ini untuk status Ranperda tersebut masih menggantung dan menunggu kejelasan. Oleh sebab itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendorong Biro Hukum Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri dengan segera.

Ditanya apakah Ranperda itu akan menjadi Perda luncuran ia pun membantah, karena Ranperda tersebut sebetulnya dan seharusnya telah tuntas dibahas oleh Pansus sebelumnya dan telah diparipurnakan.

“Raperda itu kan sebetulnya sudah tuntas kami bahas, maka dari itu tidak bisa disebutkan sebagai Ranperda luncuran,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Banyak Kios Mangkrak, Ketua DPRD Desak Pemkot Samarinda Tertibkan Pemilik Lapak di Pasar Pagi ​
Atasi Kekerasan Seksual, Sri Puji Astuti Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Berat
Utang Pemkot Samarinda Mencapai Rp671 Miliar, DPRD Minta Kejelasan Pelunasan
DPRD Samarinda Dorong Penguatan Implementasi Perda P4GN dan Integrasi Edukasi Narkoba di Sekolah
Dukung Program Pesantren Ramah Anak, DPRD Samarinda Minta Kemenag Buat Aturan Jelas
Fasilitas Sport Hub Segiri Belum Buka karena Ada Proyek Tambahan, DPRD Minta PUPR Cepat Selesaikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:13 WIB

6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Banyak Kios Mangkrak, Ketua DPRD Desak Pemkot Samarinda Tertibkan Pemilik Lapak di Pasar Pagi ​

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Atasi Kekerasan Seksual, Sri Puji Astuti Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Utang Pemkot Samarinda Mencapai Rp671 Miliar, DPRD Minta Kejelasan Pelunasan

Berita Terbaru