Infonusa.co, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur kembali menaruh perhatian pada proyek pembangunan fasilitas outbond milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim senilai Rp7,5 miliar. Sorotan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Ghina Jaya Sulbarindo dengan pelaksana berinisial RS. Menyikapi temuan audit itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan secara administratif semata jika terbukti ada pelanggaran hukum.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Salehuddin menekankan bahwa penegakan hukum penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, proyek yang menggunakan dana publik wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih kesulitan menghubungi kontraktor yang bersangkutan. Ia menyebut tim internal BPSDM bersama bendahara proyek terus berupaya melacak keberadaan RS untuk menindaklanjuti temuan BPK.
DPRD Kaltim juga menegaskan bahwa apabila audit BPK menyatakan adanya kerugian negara, maka pengembalian dana harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengembalian kerugian negara dan proses hukum perlu ditegakkan. Ini penting sebagai efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi di instansi pemerintah,” pungkas Salehuddin.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









