Infonusa.co, Samarinda – Program unggulan “Gratispoll” yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memberikan akses kuliah gratis hingga jenjang S3 mulai menarik perhatian wakil rakyat Karang Paci.
Salah satunya yakni, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Nurhadi Saputra, menyoroti pentingnya kejelasan teknis dan dasar pelaksanaan program ambisius tersebut, khususnya di sektor pendidikan.
Menurutnya, program ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaltim, namun memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan DPRD agar tidak berhenti sebatas janji atau slogan semata.
Nurhadi pun mendorong agar pelaksanaannya ditopang oleh perencanaan matang dan regulasi yang jelas. “Kami sangat menyambut hangat program ini. Tapi jangan lupa, ketika masyarakat menagih janji, tentu yang pertama kali ditanya adalah kami di DPRD, bukan langsung ke gubernur,” ujarnya.
Dirinya membeberkan hingga saat ini Pemprov Kaltim masih minim berkoordinasi dengan pihak DPRD terkait kejelasan program Gratispoll terutama terkair kriteria penerima manfaat, skema pendanaan, serta kelanjutan bagi mahasiswa lama.
“Apakah benar-benar gratis untuk semua mahasiswa, atau hanya untuk keluarga tidak mampu? Ini belum jelas, bahkan bagi kami,” tuturnya.
Nurhadi juga sempat membedakan antara program beasiswa dan Gratispoll. Menurutnya, program beasiswa bersifat selektif berdasarkan prestasi atau kebutuhan, sementara Gratispoll dilakukan untuk semua kalangan
“Kalau memang untuk semua, maka definisinya harus jelas agar tidak menimbulkan polemik. Apakah ini beasiswa berkedok gratis kuliah, atau memang sepenuhnya gratis tanpa syarat?” timpalnya.
Lebih jauh, Nurhadi mempertanyakan nasib bagi mahasiswa lama yang telah berkuliah apakah mendapatkan program Gratispoll seperti yang dirasakan mahasiswa baru 2025.
“Bagaimana dengan mahasiswa semester dua, tiga, lima, atau delapan? Inilah teknis yang belum kami ketahui secara rinci,” bebernya
Nurhadi menekankan seharusnya Gubernur Kaltim membuka ruang diskusi bersama DPRD. Dirinya mengatakan kehadiran program Gratispoll seharusnya memiliki penguatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Program ini bagus dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Tapi tanpa payung hukum yang kuat, pelaksanaannya bisa tidak berkelanjutan. Kami mendesak agar dibuatkan Perda,” pungkas Nurhadi. (San/Adv/DPRDKaltim)









