Infonusa.co, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU) terhadap lahan warga di Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada Senin (26/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Mustafa melaporkan bahwa lahan garapannya di RT 6 diduga telah diambil alih oleh perusahaan. Di sisi lain, pihak MHU menyatakan memiliki legalitas atas lahan yang dimaksud.
Namun, munculnya kelompok tani penggarap yang telah lama beraktivitas di lahan tersebut menambah kompleksitas persoalan, sehingga memerlukan pendekatan yang hati-hati dan berkeadilan.
Komisi I menekankan pentingnya mediasi yang transparan dan mengedepankan asas keadilan untuk semua pihak agar konflik agraria ini tidak berkembang menjadi ketegangan sosial di masyarakat.
“Lahan tersebut memang milik perusahaan, tapi di sana ada petani yang sudah lama menggarap. Kita ingin masalah ini diselesaikan secara manusiawi,” ujar Agus Suwandy Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim saat ditemui.
Dirinya menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Dirinya meminta agar MHU tidak serta-merta melakukan pengusiran terhadap para petani penggarap.
“Tidak bisa tiba-tiba diusir. Harus ada solusi yang berkeadilan dan kami harapkan ada dana kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial agar para penggarap bisa melanjutkan hidup di tempat lain,” lanjutnya.
Agus Suwandi juga menyinggung proses hukum yang tengah berjalan terhadap Mustafa. Ia menyarankan agar perusahaan mempertimbangkan pencabutan laporan pidana demi menjaga iklim sosial yang harmonis.
“Kasus pidana ini harus jadi pelajaran bersama. Kami berharap MHU bisa berbesar hati mencabut laporan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Lebih dari sekadar penyelesaian kasus, harapannya adalah lahirnya kesepahaman yang tulus antara perusahaan dan warga. Sebab, dalam setiap sengketa yang terselesaikan dengan hati, tertanam peluang untuk membangun masa depan yang lebih damai dan saling menghargai.
(San/Adv/DPRDKaltim)









