Infonusa.co, Samarinda – Di tengah sorotan publik terhadap polemik ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad, Samarinda, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menunjukkan sikap tegas. Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan berkomitmen penuh mendorong penyelesaian menyeluruh atas persoalan yang mencuat.
Dalam pernyataannya, Darlis menyampaikan bahwa Komisi IV telah memberikan batas waktu hingga 7 Mei 2025 kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menuntaskan seluruh permasalahan sesuai aturan yang berlaku.
“Ada empat hal yang kami minta diselesaikan di Rumah Sakit Haji Darjad,” ungkap Darlis saat mengetahui ketidakhadiran manajemen RSHD saat RDP
Pertama, Komisi IV meminta agar seluruh tunggakan pembayaran gaji karyawan segera diselesaikan. Kedua, hak-hak karyawan yang sudah diberhentikan atau mengundurkan diri juga harus dibayarkan sepenuhnya.
Ketiga, Darlis menekankan perlunya penerapan manajemen terbuka (open management) di rumah sakit tersebut. “Selama ini karyawan tidak mengetahui kontraknya, jam kerjanya, maupun tugas-tugas yang harus mereka lakukan. Ini yang memicu kemelut internal,” tambahnya.
Keempat, Komisi IV mendesak agar rumah sakit membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yang saat ini sebesar Rp3,7 juta lebih.
“Kami temukan rata-rata gaji pokok mereka hanya Rp3 juta. Meski ada yang menerima hingga Rp3,8 juta, itu karena lembur. Padahal yang dihitung dalam UMK adalah pendapatan tetap seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan,” bebernya.
Darlis juga meyakini bahwa persoalan yang terjadi bukan karena kekurangan dana. “Pasien rumah sakit ini selalu ramai, jadi masalahnya adalah manajemen internal yang harus dibenahi,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Disnaker Provinsi Kalimantan Timur turut mengawal dan mengawasi hasil rapat dengar pendapat yang sudah disepakati. “Walaupun menjadi tanggung jawab Disnaker Kota Samarinda, kami minta Disnaker provinsi untuk ikut mengawal, karena jika tidak, ada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keterlambatan pembayaran gaji 4–8 hari saja bisa dikenakan denda 2,5% dari gaji pokok,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim berharap sebelum tenggat waktu 7 Mei, seluruh persoalan di RS Haji Darjad bisa tuntas, demi keadilan dan kepastian hukum bagi para tenaga kerja. (San/Adv/DPRDKaltim)









