Infonusa co, Samarinda — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti kondisi lingkungan hidup yang dinilai semakin memprihatinkan. Dalam sidang paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025), PKS mendorong agar kebijakan lingkungan tidak hanya bersifat administratif, namun menyentuh akar persoalan ekologis dan sosial secara adil.
La Ode Nasir, juru bicara Fraksi PKS, menyampaikan bahwa Kaltim saat ini menghadapi tantangan lingkungan yang serius. Ia merujuk pada data resmi dari KLHK yang mencatat luas lahan kritis di provinsi ini telah menembus angka 1,4 juta hektar. Dalam tiga tahun terakhir, deforestasi terus terjadi dengan kecepatan hampir 24 ribu hektar per tahun.
Tak hanya itu, lebih dari 600 lubang bekas tambang disebut masih terbengkalai dan menimbulkan ancaman nyata, terutama bagi keselamatan anak-anak. Menurutnya, situasi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Kerusakan lingkungan di Kaltim bukan hanya soal teknis, ini adalah buah dari lemahnya sistem tata kelola. Perubahan harus dimulai dari keberanian kita menyusun aturan yang berpihak pada lingkungan dan rakyat,” ujarnya.
PKS mendorong agar revisi peraturan daerah yang tengah disusun mampu menjadi solusi menyeluruh. Salah satunya dengan memperluas keterlibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan, khususnya kelompok masyarakat adat, komunitas lokal, dan akademisi.
Wilayah-wilayah bernilai ekologis tinggi seperti Karst Sangkulirang, kawasan hutan Wehea, Delta Mahakam, dan ekosistem mangrove di Berau dan Balikpapan perlu dipastikan dalam perlindungan hukum yang kuat.
PKS juga menyoroti penanganan sampah di kota-kota besar. Samarinda, Balikpapan, dan Kukar menghasilkan lebih dari 2.000 ton sampah harian, namun sistem pengelolaannya dinilai belum memadai. Hal itu berdampak langsung terhadap pencemaran sungai-sungai utama yang kualitas airnya kini dalam kondisi memburuk.
Dalam pernyataannya, Fraksi PKS menuntut reformasi kelembagaan dan penguatan pengawasan atas dokumen lingkungan seperti AMDAL. Audit berkala, sistem peringatan dini, serta transparansi publik atas data lingkungan harus menjadi pilar pengawasan baru.
“Pelaku pencemaran harus bertanggung jawab. Prinsip polluter pays harus ditegakkan. Kami juga mendesak agar aturan tegas diterapkan terhadap pengelolaan limbah, baik domestik, khusus, maupun industri,” tambah La Ode.
PKS turut menyarankan agar pendidikan lingkungan dimasukkan dalam kurikulum sekolah serta membudayakan perilaku bersih, gotong royong, dan peduli lingkungan berbasis nilai-nilai lokal.
Sebagai penutup, La Ode menyatakan bahwa Fraksi PKS tetap konsisten mendukung arah pembangunan yang menempatkan keberlanjutan dan keadilan lintas generasi sebagai prinsip utama dalam merancang masa depan Kaltim. (San/Adv/DPRDKaltim)









