Infonusa.co, Samarinda – Polemik seputar penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025–2028 kembali mencuat. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menyatakan keberatan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah diumumkan DPRD Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengakui adanya kendala koordinasi dalam proses seleksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa fraksi PKB tidak terlibat secara optimal karena Ketua Komisi I DPRD Kaltim yang berasal dari PKB tidak dapat menjalankan tugas akibat kondisi kesehatan yang berkepanjangan.
“Ketua Komisi I sudah hampir lima bulan berhalangan hadir karena sakit. Situasi ini membuat PKB tidak memiliki perwakilan aktif saat proses seleksi berlangsung,” ujar Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas.
Meski seluruh tahapan seleksi tetap dijalankan sesuai mekanisme, DPRD memahami keberatan PKB yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, terutama karena penilaian dilakukan menggunakan sistem pembobotan nilai.
Hamas menegaskan bahwa proses seleksi pada dasarnya dilakukan secara terbuka. Namun, absennya keterwakilan PKB menimbulkan persepsi bahwa fraksi tersebut tidak mendapatkan ruang yang semestinya dalam penentuan hasil akhir.
Menanggapi permintaan PKB agar hasil seleksi dibatalkan, ia menyebutkan bahwa peluang untuk melakukan evaluasi masih terbuka.
“Jika secara regulasi memungkinkan dilakukan perbaikan atau peninjauan ulang, tentu akan kita bahas terlebih dahulu di Komisi I,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan ini akan dibicarakan bersama seluruh fraksi di DPRD Kaltim. Apabila tidak tercapai kesepakatan, langkah hukum tetap menjadi alternatif yang bisa ditempuh.
Sebagai informasi, tujuh nama yang dinyatakan lolos seleksi tercantum dalam surat bernomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana Uji Kelayakan, Agus Suwandy. Sementara itu, tiga peserta petahana yakni Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, dan Sabir Ibrahim ditetapkan sebagai calon cadangan. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









