Pimpin Paripurana ke-7, Sigit Jelaskan Poin Penting Agenda Sidang

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (21/2/2023).

Agenda rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Ramadhan dan Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili kehadiran Gubernur Kaltim.

Sigit Wibowo menjelaskan poin penting agenda Rapat Paripurna ke-7 diantaranya:

Pertama, Penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim atas Nota Penjelasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang: (1) Pengelolaan Keuangan Daerah; dan (2) Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua, Penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Nota Penjelasan 2 (dua) buah Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang: (1) Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah; dan (2) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Ketiga, Penetapan pembahasan 4 (empat) buah Ranperda oleh Komisi atau gabungan Komisi atau Panitia Khusus (Pansus).

Sigit juga menerangkan, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah kita buatkan Peraturan Daerah (Perda) supaya bisa mengikat antara kedua belah pihak baik itu masyarakat maupun Pemerintah Daerah.

“Dibuatnya Perda ini sebagai langkah kongkrit perbaikan pengelolaan keuangan daerah di Kaltim,” terangnya.

Wakil Pimpinan DPRD Kaltim itu pun membeberkan, terkait Perda pajak dan retribusi daerah yang beberapa kali direvisi. Menurutnya, outputnya tetap sama yakni bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagaimana yang telah diprogramkan, kata Sigit, DPRD juga melakukan sosialisasi terkait dengan Perda tersebut kepada masyarakat, menghimbau masyarakat supaya berkontribusi aktif dalam membayar pajak dan retribusi kepada Pemerintah Daerah.

Soal pajak, pihaknya mengatakan ada informasi tambahan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun ini masih jadi wewenang provinsi pembagiannya masih 70% Provinsi dan 30% Kabupaten/Kota, tapi ke depan mulai tahun 2024 nanti PKB langsung masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupten/Kota.

Selain itu, Sigit juga menjabarkan Perda tentang pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah. Menurutnya, produk hukum daerah ini dibuat agar bahasa asli daerah Benua Etam dapat dilestarikan, dipakai dalam kehidupan sehari-hari dan terselamatkan dari kepunahan.

Terakhir, kaitannya dengan Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kata Sigit ini sebenarnya adalah produk hukum turunan dari Undang-Undang (UU), prinsip dasar 4 (empat) pilar wawasan kebangsaan dan program sosialisasi wawasan kebangsaan.

“Tujuan adanya Perda ini agar implementasi nilai-nilai 4 (empat) pilar wawasan kebangsaan terus masuk dalam berbagai program atau kegiatan, supaya generasi penerus kita tau seperti apa jati diri bangsa kita,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Soroti Aksi Warga Tambal Jalan Swadaya, Abdul Rohim Desak Pemkot Samarinda Dahulukan Infrastruktur Dasar
Genjot Target PAD, Iswandi Ingatkan Pemkot Samarinda Wajib Hindari Kebijakan yang Bebankan Warga
Anhar Sebut Perubahan Kebijakan Gagal Atasi Masalah Klasik Penerimaan Siswa Baru
SPMB 2026 Diwarnai Keluhan Publik, Ronal Desak Disdikbud Samarinda Dorong Evaluasi Jalur Prestasi hingga Domisili
RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman
Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus
DPRD Samarinda ajak Mahasiswa Tak Sekadar Kritik, Tapi Ikut Kawal Kebijakan Daerah
DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:28 WIB

Soroti Aksi Warga Tambal Jalan Swadaya, Abdul Rohim Desak Pemkot Samarinda Dahulukan Infrastruktur Dasar

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Genjot Target PAD, Iswandi Ingatkan Pemkot Samarinda Wajib Hindari Kebijakan yang Bebankan Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:21 WIB

Anhar Sebut Perubahan Kebijakan Gagal Atasi Masalah Klasik Penerimaan Siswa Baru

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:16 WIB

SPMB 2026 Diwarnai Keluhan Publik, Ronal Desak Disdikbud Samarinda Dorong Evaluasi Jalur Prestasi hingga Domisili

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain

DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Produk UMKM Lokal Menembus Pasar Modern

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:14 WIB