Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016, Disetujui Legislator Kaltim di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah disepakati dalam Rapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (15/5/2023).

Hasil pembahasan perubahan Perda tersebut tertuang dalam laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu di atas mimbar forum parlemen Kaltim.

Bahar sapaan akrabnya menjabarkan, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut adalah untuk memperkuat peran dan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perubahan ini dasarnya jelas, karena kita harus mengikuti perubahan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang,” tegasnya, saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna, Senin (15/5/2023).

Untuk diketahui, adapun perubahan dalam Perda tersebut diantaranya, Pasal 5 huruf m, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini tidak merumpun dengan urusan pemerintahan, akan tetapi berdiri sendiri dan non-tipelogi. Selanjutnya, Pasal 6 huruf f, perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)

“Tidak ada perubahan yang signifikan, ada beberapa perubahan kewenangan dan perubahan nomenklatur, seperti Balitbangda itu menjadi Brida yang juga mengikuti perubahan pada Undang-Undang diatasnya,” ujar Bahar, Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) itu.

Selain itu, materi perubahan lain pada Perda tersebut diantaranya, Pasal 8 tentang urusan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan dan Pasal 21 yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bukan lagi Perangkat Daerah tersendiri tetapi merupakan unit organisasi bersifat khusus dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggaranan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

“Pembahasan perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini sudah melewati proses yang cukup panjang, hasil fasilitasi dari Kemendagri juga telah terbit dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna, tentu kita berharap Perda ini mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur,” tutup Bahar. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Gelar Rapat Kerja dan RPD Bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP
Anggota DPR RI Dapil Kaltim Edi Oloan Pasaribu Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Reses
Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM, Yenni Eviliana Harap Dapat Ditingkatkan di Desa
Yonavia Tegaskan Komitmen Perjuangkan Desa Tertinggal di Kutai Barat Lewat Kolaborasi Pemerintah
alan Kubar-Mahulu Rusak Saat Hujan, Yonavia Minta Pemprov Kaltim Segera Tangani
Yonavia Ajak Pemprov Kaltim Tingkatkan Akses Pelatihan dan Permodalan untuk UMKM Perempuan
IKN Percepat Pembangunan di PPU, Yenni Eviliana Apresiasi Komitmen Pemerintah
Fuad Fakhruddin Sebut Kepemimpinan Andi Harun Telah Meningkatkan Kesejahteraan dan Perekonomian Samarinda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:40 WIB

Komisi II DPR RI Gelar Rapat Kerja dan RPD Bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP

Senin, 20 Januari 2025 - 20:17 WIB

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Edi Oloan Pasaribu Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Reses

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:25 WIB

Pemberdayaan Perempuan Melalui UMKM, Yenni Eviliana Harap Dapat Ditingkatkan di Desa

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:22 WIB

Yonavia Tegaskan Komitmen Perjuangkan Desa Tertinggal di Kutai Barat Lewat Kolaborasi Pemerintah

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:19 WIB

alan Kubar-Mahulu Rusak Saat Hujan, Yonavia Minta Pemprov Kaltim Segera Tangani

Berita Terbaru