Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016, Disetujui Legislator Kaltim di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah disepakati dalam Rapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (15/5/2023).

Hasil pembahasan perubahan Perda tersebut tertuang dalam laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu di atas mimbar forum parlemen Kaltim.

Bahar sapaan akrabnya menjabarkan, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut adalah untuk memperkuat peran dan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perubahan ini dasarnya jelas, karena kita harus mengikuti perubahan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang,” tegasnya, saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna, Senin (15/5/2023).

Untuk diketahui, adapun perubahan dalam Perda tersebut diantaranya, Pasal 5 huruf m, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini tidak merumpun dengan urusan pemerintahan, akan tetapi berdiri sendiri dan non-tipelogi. Selanjutnya, Pasal 6 huruf f, perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)

“Tidak ada perubahan yang signifikan, ada beberapa perubahan kewenangan dan perubahan nomenklatur, seperti Balitbangda itu menjadi Brida yang juga mengikuti perubahan pada Undang-Undang diatasnya,” ujar Bahar, Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) itu.

Selain itu, materi perubahan lain pada Perda tersebut diantaranya, Pasal 8 tentang urusan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan dan Pasal 21 yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bukan lagi Perangkat Daerah tersendiri tetapi merupakan unit organisasi bersifat khusus dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggaranan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

“Pembahasan perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini sudah melewati proses yang cukup panjang, hasil fasilitasi dari Kemendagri juga telah terbit dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna, tentu kita berharap Perda ini mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur,” tutup Bahar. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru