Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016, Disetujui Legislator Kaltim di Rapat Paripurna

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah disepakati dalam Rapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (15/5/2023).

Hasil pembahasan perubahan Perda tersebut tertuang dalam laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu di atas mimbar forum parlemen Kaltim.

Bahar sapaan akrabnya menjabarkan, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut adalah untuk memperkuat peran dan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Perubahan ini dasarnya jelas, karena kita harus mengikuti perubahan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang,” tegasnya, saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna, Senin (15/5/2023).

Untuk diketahui, adapun perubahan dalam Perda tersebut diantaranya, Pasal 5 huruf m, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini tidak merumpun dengan urusan pemerintahan, akan tetapi berdiri sendiri dan non-tipelogi. Selanjutnya, Pasal 6 huruf f, perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)

“Tidak ada perubahan yang signifikan, ada beberapa perubahan kewenangan dan perubahan nomenklatur, seperti Balitbangda itu menjadi Brida yang juga mengikuti perubahan pada Undang-Undang diatasnya,” ujar Bahar, Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) itu.

Selain itu, materi perubahan lain pada Perda tersebut diantaranya, Pasal 8 tentang urusan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan dan Pasal 21 yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bukan lagi Perangkat Daerah tersendiri tetapi merupakan unit organisasi bersifat khusus dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggaranan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

“Pembahasan perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini sudah melewati proses yang cukup panjang, hasil fasilitasi dari Kemendagri juga telah terbit dan sudah disetujui dalam Rapat Paripurna, tentu kita berharap Perda ini mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur,” tutup Bahar. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV
Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar
Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan
Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda
Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias
Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR
Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan
Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 16:07 WIB

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:06 WIB

Bantuan Papan Interaktif untuk Kepala Desa Diserahkan Oleh Wakil Ketua DPRD Kukar

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:05 WIB

Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:07 WIB

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:04 WIB

Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB