Perlunya Sertifikasi Produk Halal bagi Semua Pelaku UMKM Kota Samarinda

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim (Ikhsan/Infonusa.co)

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim (Ikhsan/Infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia agar pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dan keadilan usaha.

Melihat akan hal tersebut Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menilai sepatutnya seluruh UMKM yang ada harus memiliki sertifikasi halal.

“Undang – undang ini kan mencakup semua pelaku UMKM tadi kalau kita dengarkan ada dua kelompok jadi ada kelompok makanan risiko rendah itu cukup dengan pernyataan halal. Kemudian kelompok produk risiko tinggi ini yang harus menerbitkan sertifikat halal” jelas Rohim pada Rabu (20/03/2024).

Lanjut dirinya membeberkan UMKM yang memiliki risiko rendah mendapatkan bantuan dari Kementerian namun ada kuota yang diberikan, jadi ketika kuota tersebut penuh kemungkinan akan dilakukan pembayaran.

“Jadi kalau yang risiko rendah tadi sementara ini ada intensif dari Kementerian sehingga ini gratis, cuma nanti kalau kuotanya sudah habis apa nanti yang akan dilakukan apakah mereka harus membayar?” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan peran adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini bertujuan untuk mengakomodir para pelaku UMKM sehingga mendapatkan sertifikasi produk halal dan higienis.

“Maka intruksi Pemerintah yang memberikan subsidi untuk pemberian pernyataan halal untuk yang risiko rendah tadi, begitu pun risiko tinggi,” ungkapnya.

Akhir Rohim, saat ini sudah ada dua ratus pelaku UMKM yang sedang mengikuti proses penertiban sertifikat halal tersebut. Guna mendapatkan legalitas produknya dalam hal kehalalan nya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru