Infonusa.co, Samarinda – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia agar pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dan keadilan usaha.
Melihat akan hal tersebut Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menilai sepatutnya seluruh UMKM yang ada harus memiliki sertifikasi halal.
“Undang – undang ini kan mencakup semua pelaku UMKM tadi kalau kita dengarkan ada dua kelompok jadi ada kelompok makanan risiko rendah itu cukup dengan pernyataan halal. Kemudian kelompok produk risiko tinggi ini yang harus menerbitkan sertifikat halal” jelas Rohim pada Rabu (20/03/2024).
Lanjut dirinya membeberkan UMKM yang memiliki risiko rendah mendapatkan bantuan dari Kementerian namun ada kuota yang diberikan, jadi ketika kuota tersebut penuh kemungkinan akan dilakukan pembayaran.
“Jadi kalau yang risiko rendah tadi sementara ini ada intensif dari Kementerian sehingga ini gratis, cuma nanti kalau kuotanya sudah habis apa nanti yang akan dilakukan apakah mereka harus membayar?” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan peran adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini bertujuan untuk mengakomodir para pelaku UMKM sehingga mendapatkan sertifikasi produk halal dan higienis.
“Maka intruksi Pemerintah yang memberikan subsidi untuk pemberian pernyataan halal untuk yang risiko rendah tadi, begitu pun risiko tinggi,” ungkapnya.
Akhir Rohim, saat ini sudah ada dua ratus pelaku UMKM yang sedang mengikuti proses penertiban sertifikat halal tersebut. Guna mendapatkan legalitas produknya dalam hal kehalalan nya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









