Pergub 49 Kembali Disorot DPRD Kaltim Sebab Menyulitkan Realisasi Aspirasi Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 7 April 2023 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Bagus Susetyo. (Foto: infonusa.co/ARF)

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Bagus Susetyo. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah kembali disoroti DPRD Kaltim.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Bagus Susetyo menyampaikan ada delapan poin dalam Pergub 49 dan pada poin keempat membatasi besaran nilai Bantuan Keuangan (Bankeu) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Nilai minimalnya Rp 2,5 miliar, sedangkan kebanyakan usulan dan aspirasi masyarakat tidak sampai menyentuh nilai tersebut. Rata-rata besaran anggarannya Rp 100 – Rp 200 juta itu pun termasuk paling besar,” ujarnya.

Hal ini lah yang kemudian dinilai menyulitkan Anggota DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Belum lagi ada beberapa usulan dari masyarakat terkait perbaikan infrastruktur atau fasilitas publik yang tidak tercover Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagus menjelaskan, ini yang menjadi kendala yang menyulitkan bagi pihaknya (Anggota DPRD Kaltim, Red.) sebab kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui aspirasi tidak bisa langsung dipenuhi karena ada batasan dari Pergub 49.

Kendati demikian, secara aturan kalau kita mengacu pada Undang-Undang (UU) MPR, DPR dan DPD (MD3), sebut Bagus, penggunaan dana aspirasi di bawah Rp 200 juta itu masih diperbolehkan.

“Secara prinsip Pergub 49 ini bertentangan dengan aturan di atasnya. Kita berharap bisa difasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direvisi. Karena Pemprov masih bersikukuh mempertahankan aturan tersebut,” jelas Bagus Susetyo, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Soal fasilitasi dari Kementerian untuk merevisi Pergub 49, permohonan tersebut juga telah disampaikan langsung ke Kementerian sekaligus bersamaan dalam rangka konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tapi sangat disayangkan Kementerian mengembalikan persoalan ini untuk dibahas bersama di daerah,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim).

Berita Terkait

DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Relokasi Pasar Subuh: Cari Solusi Berkeadilan bagi Pedagang
Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1
Insiden Mahakam I, Reza Tekankan Penegakan Hukum dan Jaga Stabilitas Ekonomi : Butuh Pertimbangan
Perda Pengaturan Alur Sungai Mahakam Kembali Digulirkan, Ketua Bapemperda Berbicara
Sarkowi Minta Proses Hukum Tetap Profesional Usai Mutasi Kepala Gakkum LHK
Sarkowi Tatap Tajam Isu KHDTK Unmul, Minta Pengawasan Tegas Terhadap Tambang
Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul, Sarkowi Minta Penanganan Serius
Agus Aras Soroti Ketimpangan Akses Kesehatan di Daerah Terpencil Kaltim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:22 WIB

DPRD Samarinda Gelar RDP Bahas Relokasi Pasar Subuh: Cari Solusi Berkeadilan bagi Pedagang

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:56 WIB

Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1

Rabu, 30 April 2025 - 12:24 WIB

Insiden Mahakam I, Reza Tekankan Penegakan Hukum dan Jaga Stabilitas Ekonomi : Butuh Pertimbangan

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Perda Pengaturan Alur Sungai Mahakam Kembali Digulirkan, Ketua Bapemperda Berbicara

Rabu, 30 April 2025 - 10:29 WIB

Sarkowi Minta Proses Hukum Tetap Profesional Usai Mutasi Kepala Gakkum LHK

Berita Terbaru