Pergub 49 Kembali Disorot DPRD Kaltim Sebab Menyulitkan Realisasi Aspirasi Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 7 April 2023 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Bagus Susetyo. (Foto: infonusa.co/ARF)

Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Bagus Susetyo. (Foto: infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah kembali disoroti DPRD Kaltim.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Bagus Susetyo menyampaikan ada delapan poin dalam Pergub 49 dan pada poin keempat membatasi besaran nilai Bantuan Keuangan (Bankeu) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Nilai minimalnya Rp 2,5 miliar, sedangkan kebanyakan usulan dan aspirasi masyarakat tidak sampai menyentuh nilai tersebut. Rata-rata besaran anggarannya Rp 100 – Rp 200 juta itu pun termasuk paling besar,” ujarnya.

Hal ini lah yang kemudian dinilai menyulitkan Anggota DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Belum lagi ada beberapa usulan dari masyarakat terkait perbaikan infrastruktur atau fasilitas publik yang tidak tercover Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagus menjelaskan, ini yang menjadi kendala yang menyulitkan bagi pihaknya (Anggota DPRD Kaltim, Red.) sebab kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui aspirasi tidak bisa langsung dipenuhi karena ada batasan dari Pergub 49.

Kendati demikian, secara aturan kalau kita mengacu pada Undang-Undang (UU) MPR, DPR dan DPD (MD3), sebut Bagus, penggunaan dana aspirasi di bawah Rp 200 juta itu masih diperbolehkan.

“Secara prinsip Pergub 49 ini bertentangan dengan aturan di atasnya. Kita berharap bisa difasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direvisi. Karena Pemprov masih bersikukuh mempertahankan aturan tersebut,” jelas Bagus Susetyo, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Soal fasilitasi dari Kementerian untuk merevisi Pergub 49, permohonan tersebut juga telah disampaikan langsung ke Kementerian sekaligus bersamaan dalam rangka konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tapi sangat disayangkan Kementerian mengembalikan persoalan ini untuk dibahas bersama di daerah,” tandasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim).

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD
Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi
Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​
Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Berita Terbaru