Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1 Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Veridiana Huraq Wang didampingi sejumlah anggota Pansus yang lain. Ia menjelaskan rapat dihelar untuk memperdalam muatan materi terkait penggunaan bahasa daerah yang sekarang sudah sangat minim digunakan oleh generasi muda.
Maka dari itu, Pansus mengundang sejumlah instansi terkait untuk memberikan masukan, pandangan dan pertimbangan terkait muatan materi yang dituangkan dalam Ranperda Bahasa nantinya.
“Kita mengundang Program Studi Bahasa dan Sastra Daerah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Kantor Bahasa Kaltim, Balitbangda, Disdikbud Kaltim, Dewan Kesenian Daerah, Kanwil Kemenkumham Kaltim serta Biro Hukum Sekda Kaltim,” ujar Legislator perempuan yang akrab disapa Veri itu
Veri membeberkan bahwa pihaknya ingin meminta masukan-masukan yang menunjang muatan materi Ranperda Bahasa, melihat ke delan Kaltim ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
“Tidak hanya bahasa Indonesia yang harus kita pertahankan, namun bahasa daerah juga sangat penting untuk kita, karena itu bahasa asli masyarakat Kaltim,” beber Veri yang juga Ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Dipaparkannya, terdapat 4 (empat) bahasa yang telah masuk dalam daftar revitalisasi dan juga ada beberapa masukan dalam RDP dari instansi terkait penggunaan bahasa daerah wajib digunakan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
“Sudah ada beberapa bahasa yang masuk dalam revitalisasi diantaranya bahasa Kutai, Kenyah, Paser dan teman-teman tadi juga meminta lebih baik jika penggunaan bahasa disesuaikan dengan suku di daerah tersebut” papar Veri.
Ia pun mengungkapkan, soal urgensi dari Ranperda tersebut, pihaknya menilai di zaman modern yang semakin berkembang ini tentu penggunaan bahasa daerah juga semakin berkurang dan akan berdampak ke generasi muda lainnya bahkan lebih buruknya bahasa daerah akan punah ketika tidak dilestarikan.
“Ketakutan kita ya itu, semakin berkembang nya zaman maka semakin berkurang juga penggunaan bahasa daerah, oleh sebab itu mari kita lestarikan bahasa asli daerah kita,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)