Perda RTRW Kaltim Terbaru Tegas Melarang Pertambangan Dalam Kota

- Jurnalis

Jumat, 28 April 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) tegas melarang aktivitas pertambangan batubara dalam kota. Adanya aturan ini pun menuai dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Sutomo Jabir, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Wakil Rakyat itu mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh adanya klausul tersebut dalam regulasi tata ruang wilayah Benua Etam. Ia menyebutkan, hanya Kabupaten berau yang berpotensi memiliki aktivitas pertambangan dalam kota.

“Makanya saya harapkan mereka dapat segera mengintegrasikan RTRW Kaltim dengan RTRW daerah. Jadi segera buat detail RTRW dan memuat tentang pelarangan tambang dalam kota,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Regulasi larangan yang termuat dalam dokumen RTRW Kaltim itu dengan segala unsur kepentingan mampu memiliki kesepahaman komitmen yang sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) yang ada di Kaltim.

“Komitmen ini juga harus sama dengan daerah karena yang punya wilayah ini kan mereka,” ujar Sutomo Jabir saat dijumpai awak media, Jumat (28/4/2023).

Pertambangan dalam kota yang begitu besar peluangnya juga mendorong Pemkab Berau untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar dapat memperhatikan wilayah Berau dan berkoordinasi dengan stakeholder kabupaten terkait.

“Termasuk mengenai hutan kota yang saya soroti. Sayangnya, sepanjang hutan kota yang kita ketahui banyak ditambang juga. Makanya saya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim untuk monitoring. Yang jelas kita setelah menetapkan aturan ini akan kita awasi pelaksanaannya” tandas Sutomo Jabir. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

DP3A Kukar Dorong Deteksi Dini Trauma Anak Pascakebakaran
Dispora Kukar Dorong Agenda Olahraga Rutin Jangkau Komunitas hingga Kecamatan
Pemkab Kukar Bidik Perputaran Ekonomi Lewat Event Olahraga
Pemkab Kukar Pastikan Anak Korban Kebakaran Kembali Bersekolah
Dispar Kukar Siapkan Regenerasi Talenta Ekraf lewat Ekraf Goes to School
Bupati Kukar Siapkan Dana RT untuk Perkuat Sumber Air di Permukiman Padat
Pemkab Kukar Petakan Kebutuhan Hidran dan Sumber Air di Permukiman Padat
Pemkab Kukar Siapkan Mini MPP di 20 Kecamatan, Layanan Akan Terintegrasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

DP3A Kukar Dorong Deteksi Dini Trauma Anak Pascakebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Dispora Kukar Dorong Agenda Olahraga Rutin Jangkau Komunitas hingga Kecamatan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Pemkab Kukar Bidik Perputaran Ekonomi Lewat Event Olahraga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Pemkab Kukar Pastikan Anak Korban Kebakaran Kembali Bersekolah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:28 WIB

Dispar Kukar Siapkan Regenerasi Talenta Ekraf lewat Ekraf Goes to School

Berita Terbaru

Foto: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan pendampingan psikososial kepada anak-anak korban kebakaran.

Advertorial

DP3A Kukar Dorong Deteksi Dini Trauma Anak Pascakebakaran

Jumat, 9 Okt 2026 - 19:31 WIB

Foto: Foto bersama pada kegiatan Easy Run dan senam bersama Adhyaksa Runners.

Advertorial

Pemkab Kukar Bidik Perputaran Ekonomi Lewat Event Olahraga

Jumat, 9 Okt 2026 - 19:26 WIB

Foto: Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Pastikan Anak Korban Kebakaran Kembali Bersekolah

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:31 WIB