Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) tegas melarang aktivitas pertambangan batubara dalam kota. Adanya aturan ini pun menuai dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Sutomo Jabir, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Wakil Rakyat itu mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh adanya klausul tersebut dalam regulasi tata ruang wilayah Benua Etam. Ia menyebutkan, hanya Kabupaten berau yang berpotensi memiliki aktivitas pertambangan dalam kota.
“Makanya saya harapkan mereka dapat segera mengintegrasikan RTRW Kaltim dengan RTRW daerah. Jadi segera buat detail RTRW dan memuat tentang pelarangan tambang dalam kota,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Regulasi larangan yang termuat dalam dokumen RTRW Kaltim itu dengan segala unsur kepentingan mampu memiliki kesepahaman komitmen yang sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) yang ada di Kaltim.
“Komitmen ini juga harus sama dengan daerah karena yang punya wilayah ini kan mereka,” ujar Sutomo Jabir saat dijumpai awak media, Jumat (28/4/2023).
Pertambangan dalam kota yang begitu besar peluangnya juga mendorong Pemkab Berau untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar dapat memperhatikan wilayah Berau dan berkoordinasi dengan stakeholder kabupaten terkait.
“Termasuk mengenai hutan kota yang saya soroti. Sayangnya, sepanjang hutan kota yang kita ketahui banyak ditambang juga. Makanya saya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim untuk monitoring. Yang jelas kita setelah menetapkan aturan ini akan kita awasi pelaksanaannya” tandas Sutomo Jabir. (ARF/Adv/DPRDKaltim)