Perda RTRW Kaltim Terbaru Tegas Melarang Pertambangan Dalam Kota

- Jurnalis

Jumat, 28 April 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) tegas melarang aktivitas pertambangan batubara dalam kota. Adanya aturan ini pun menuai dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Sutomo Jabir, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Wakil Rakyat itu mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh adanya klausul tersebut dalam regulasi tata ruang wilayah Benua Etam. Ia menyebutkan, hanya Kabupaten berau yang berpotensi memiliki aktivitas pertambangan dalam kota.

“Makanya saya harapkan mereka dapat segera mengintegrasikan RTRW Kaltim dengan RTRW daerah. Jadi segera buat detail RTRW dan memuat tentang pelarangan tambang dalam kota,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Regulasi larangan yang termuat dalam dokumen RTRW Kaltim itu dengan segala unsur kepentingan mampu memiliki kesepahaman komitmen yang sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) yang ada di Kaltim.

“Komitmen ini juga harus sama dengan daerah karena yang punya wilayah ini kan mereka,” ujar Sutomo Jabir saat dijumpai awak media, Jumat (28/4/2023).

Pertambangan dalam kota yang begitu besar peluangnya juga mendorong Pemkab Berau untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar dapat memperhatikan wilayah Berau dan berkoordinasi dengan stakeholder kabupaten terkait.

“Termasuk mengenai hutan kota yang saya soroti. Sayangnya, sepanjang hutan kota yang kita ketahui banyak ditambang juga. Makanya saya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim untuk monitoring. Yang jelas kita setelah menetapkan aturan ini akan kita awasi pelaksanaannya” tandas Sutomo Jabir. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:27 WIB

Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru