Perda RTRW Kaltim Disahkan, Ini Respon Wakil Ketua DPRD Kaltim

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Foto: Infonusa.co/ARF)

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Foto: Infonusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji beri tanggapan atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Untuk diketahui, berita acara persetujuan bersama pengesahan Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 menjadi Perda telah ditandatangani Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim.

Seno Aji menilai banyak perubahan dan manfaat positif yang tertuang dalam Perda tersebut untuk masyarakat Kaltim. Hal ini disampaikan Seno Aji usai menghadiri agenda Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim di Gedung Utama (B), Komplek Kantor DPRD Kaltim, Jl. Teuku Umar – Karang Paci, Selasa (28/3/2023).

“Salah satu manfaat dari Perda ini adalah, adanya pemukiman warga yang awalnya hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga warga dapat melakukan sertifikasi atas tanahnya,” kata Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) itu.

Lebih lanjut, sebutnya, ada beberapa kecamatan di Kukar sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) akan dimanfaatkan menjadi daerah industri. Wilayah dengan cakupan luas kurang lebih 100 Hektare dapat dikelola oleh para investor maupun masyarakat.

“Harapanya ya kawasan industri yang dicanangkan ini dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik dan ini juga menjadi salah satu manfaat dari pengesahan Perda RTRW Kaltim,” harap Seno.

Pria kelahiran Semarang itu juga menjelaskan, Pengesahan Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 membawa angin segar bagi petani di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Untuk daerah pertanian dan perkebunan kami perluas lebih dari 100 Hektare di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru