Infonusa.co, Samarinda – Kejadian berulang kerusakan Jembatan Mahakam akibat tabrakan kapal tongkang menjadi alarm serius bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Dua insiden yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih ketat terhadap lalu lintas sungai di wilayah tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan rencana Komisi II untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus yang mengatur alur dan pendapatan dari aktivitas di Sungai Mahakam.
Namun sebelum melangkah lebih jauh, Baharuddin menekankan pentingnya studi banding ke Kalimantan Selatan guna mengambil pelajaran dari Perda pengelolaan alur Sungai Barito yang sudah diterapkan di sana.
“Teman teman komisi ii mencoba menggagas saya sampaikan keteman teman mungkin bisa ke kalsel jadi studi banding dulu ke kalsel,” ucap Bahar, sapaan akrabnya.
Bahar mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan lengkap dari hasil kunjungan Komisi II ke Kalsel. Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa jika tetap ingin mengajukan Perda, tahapan penyusunan drafnya harus tetap dilalui dengan cermat
“Kalau masuk ke bapemperda baik itu inisiatif maupun dari pemerintah itu belum ada. Tentu ada tahapan, artinya kalaupun akan teman teman dorong jangankan di dpr orang di luar pun bisa mendorong ke bapemperda,” ungkapnya.
“tapi pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan ada kriteria misalnya kalau dpr yang mendorong menjadi inisiatif minimal 5 anggota dpr lintas fraksi begitupun juga kalau kampus yang mendorong itu bisa tapi sampai belum ada,” tambahnya.
Lanjut Bahar, Perda terkait alur sungai mahakam ini sangat diharapkan Kaltim, dikarenakan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Tahun 2024 sudah mulai disuarakan retribusi pengelolaannya tapi sampai sekarang belum ada kemajuan,” jelas Bahar.
Dirinya mencontohkan jika alur sungai barito itu pengerukannya dibiayain secara keseluruhan menggunakan biaya apbd nanti semua yang lewat sungai barito itu harus nyetor PAD. “Kalau di sungai mahakam kita tidak membuat baru kalau di sungai Barito itu membuat,” timpalnya
Bahar mencontohkan jika di kutai kartanegara itu awalnya bukan alur kapal namun tiba tiba buka alur dengan biaya apbd maka itu bisa di pungut selama menggunakan APBD untuk menbangun.
Sebelum mengakhiri, Bahar menegaskan bahwa jika alur Sungai Mahakam ingin dimasukkan dalam Perda, maka harus ada dasar yang kuat sebagai landasan pengajuannya.
“Kalau mau masuk ke bapemperda untuk menjadi draft rancangan perda itu harus ada dasar yang kuat,” tukas Bahar.
(San/Adv/DPRDKaltim)









