Perda Pengaturan Alur Sungai Mahakam Kembali Digulirkan, Ketua Bapemperda Berbicara

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Infonusa.co, Samarinda – Kejadian berulang kerusakan Jembatan Mahakam akibat tabrakan kapal tongkang menjadi alarm serius bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Dua insiden yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih ketat terhadap lalu lintas sungai di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan rencana Komisi II untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus yang mengatur alur dan pendapatan dari aktivitas di Sungai Mahakam.

Namun sebelum melangkah lebih jauh, Baharuddin menekankan pentingnya studi banding ke Kalimantan Selatan guna mengambil pelajaran dari Perda pengelolaan alur Sungai Barito yang sudah diterapkan di sana.

“Teman teman komisi ii mencoba menggagas saya sampaikan keteman teman mungkin bisa ke kalsel jadi studi banding dulu ke kalsel,” ucap Bahar, sapaan akrabnya.

Bahar mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan lengkap dari hasil kunjungan Komisi II ke Kalsel. Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa jika tetap ingin mengajukan Perda, tahapan penyusunan drafnya harus tetap dilalui dengan cermat

“Kalau masuk ke bapemperda baik itu inisiatif maupun dari pemerintah itu belum ada. Tentu ada tahapan, artinya kalaupun akan teman teman dorong jangankan di dpr orang di luar pun bisa mendorong ke bapemperda,” ungkapnya.

“tapi pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan ada kriteria misalnya kalau dpr yang mendorong menjadi inisiatif minimal 5 anggota dpr lintas fraksi begitupun juga kalau kampus yang mendorong itu bisa tapi sampai belum ada,” tambahnya.

Lanjut Bahar, Perda terkait alur sungai mahakam ini sangat diharapkan Kaltim, dikarenakan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Tahun 2024 sudah mulai disuarakan retribusi pengelolaannya tapi sampai sekarang belum ada kemajuan,” jelas Bahar.

Dirinya mencontohkan jika alur sungai barito itu pengerukannya dibiayain secara keseluruhan menggunakan biaya apbd nanti semua yang lewat sungai barito itu harus nyetor PAD. “Kalau di sungai mahakam kita tidak membuat baru kalau di sungai Barito itu membuat,” timpalnya

Bahar mencontohkan jika di kutai kartanegara itu awalnya bukan alur kapal namun tiba tiba buka alur dengan biaya apbd maka itu bisa di pungut selama menggunakan APBD untuk menbangun.

Sebelum mengakhiri, Bahar menegaskan bahwa jika alur Sungai Mahakam ingin dimasukkan dalam Perda, maka harus ada dasar yang kuat sebagai landasan pengajuannya.

“Kalau mau masuk ke bapemperda untuk menjadi draft rancangan perda itu harus ada dasar yang kuat,” tukas Bahar.
(San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru