Infonusa.co, Samarinda – Di antara tumpukan dokumen resmi, sejumlah peraturan daerah (perda) di Kalimantan Timur (Kaltim) belum sepenuhnya berfungsi. Meski telah disahkan, banyak perda masih menunggu peraturan pelaksanaan berupa peraturan gubernur (pergub) agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Situasi ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. Dirinya menekankan bahwa keberadaan pergub sangat penting untuk memastikan perda dapat diterapkan dengan optimal.
“Beberapa perda sudah lama disahkan, bahkan ada yang berusia beberapa tahun, namun pergubnya belum juga dibuat. Sama seperti undang-undang membutuhkan PP (peraturan pemerintah), perda juga memerlukan pergub untuk bisa diterapkan,” kata Jahidin.
Dirinya menambahkan, meskipun perda memiliki kekuatan hukum setara dengan undang-undang, sifatnya yang lokal membuatnya membutuhkan pergub sebagai panduan teknis. Tanpa pergub, perda hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata di lapangan.
“Tujuan perda adalah menyelesaikan masalah di masyarakat. Namun, tanpa pergub, target ini sulit tercapai,” ujar Jahidin.
Jahidin juga menyoroti bahwa ini adalah tantangan besar bagi pemerintah provinsi. Penyusunan perda yang membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan anggaran akan sia-sia jika tidak didukung oleh pergub sebagai pengaturan teknis pelaksanaan.
Ketiadaan pergub, menurut Jahidin, bukan hanya masalah administratif, tetapi juga hambatan besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif.
Dengan pandangannya, diakhir Jahidin mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan pergub yang dibutuhkan, agar perda yang telah disahkan dapat segera dijalankan sesuai fungsinya.
(Ikhsan/Adv/DPRDKaltim)









