Penyampaian Temuan Sidak Pansus IP, Warnai Keseriusan Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, M. Udin. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, M. Udin. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim diwarnai dengan penyampaian Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur, M. Udin sial hasil temuan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (13/3/2023).

Di dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud itu, M. Udin mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dua conveyor ilegal yang sedang beroperasi dan termasuk dalam pelanggaran kegiatan pertambangan tak berizin.

Temuan ini didapati saat Pansus IP DPRD Kaltim menyidak tambang ilegal yang termasuk dalam salah satu pemegang 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Palsu di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) berhasil menelusuri salah satu perusahaan dari 21 IUP palsu yang beroperasi, selain menemukan aktivitas pertambangan ilegal, mereka juga menemukan beberapa kegiatan ilegal lainnya,” ungkap Udin dengan lantang, hingga membuat perhatian seluruh peserta sidang memusat kepadanya.

Dia menegaskan, beberapa unit conveyor atau sistem mekanik yang berfungsi untuk memobilisasi tumpukan batubara dari kapal menuju penampungan itu diyakini ilegal.

Terpantau, kata Udin, salah satu perusahaan dari 21 IUP palsu yang ditemukan beroperasi itu juga didukung dengan 3 unit conveyor. Dari tiga unit hanya satu yang memiliki legalitas jelas, artinya dua yang lainnya tidak punye legalitas dan bisa dipastikan ilegal.

“Ditemukan tiga jety (dermaga) di lokasi tersebut, pertama Jety HBH, kedua Jety CKT, dan Jeti SPL, namun yang memiliki legalitas untuk batubara hanyalah Jety CKT,” katanya, dengan jelas dan rinci.

Udin memaparkan, kegiatan pertambangan ilegal sangat jelas memberikan dampak kerugian yang besar bagi daerah, kita tidak bisa membiarkan oknum-oknum tak bertanggung jawab itu terus meraup keuntungan lebih tanpa melihat kepentingan daerah.

“Pertama dampaknya adalah jalan rusak. Sebelumnya jalan beraspal sekarang jadi tanah, Kemudian jalan semenisasi sekarang sudah pecah-pecah,” papar Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu.

Dia juga menjelaskan, terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, masyarakat setempat kerap kali mengeluhkan bahkan sampai ke Pemerintah Pusat, namun dari upaya itu justru tak satu pun yang membuahkan hasil sesuai dengan harapan mereka.

Bahkan, lanjut Udin, mereka terang-terangan melakukan aktivitas pengangkutan batubara di siang hari dan ini sangat mengganggu transportasi, keseharian masyarakat setempat, belum lagi kegiatan hauling. Semua kegiatan itu belum ada sedikit pun memberikan sumbangsih positif kepada masyarakat sekitar.

“Kami sempat membuka dialog dengan masyarakat, mereka sudah bosan dan terus mengeluhkan dampak kerusakan dari aktivitas penambangan yang tidak pernah digubris sama sekali,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru