Pentingnya Mengetahui Tiga Aspek Dalam Penggunaan Lahan GOR Sempaja

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaidi.

Foto : Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaidi.

Infonusa.co, Samarinda –Saat ini penggunaan lahan Stadion Gelora Kadrie Oening tidak hanya diperuntukkan bagi acara-acara atau event olahraga saja, juga ada berbagai event non olahraga yang sering menggung lahan GOR.

Salah satu kegiatan non olahraga yang sering memakai lahan GOR sempaja ialah Konser, baik itu konser musik ataupun event event lainnya.

Maka dar itu, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Junaidi menyampaikan dalam penggunaan area Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda memerlukan perhatian terhadap tiga aspek.

“Kapasitas yang dapat ditanggung oleh Stadion Kadrie Oening tidak melebihi dari 10.000 massa,” ucapnya.

“Untuk event event diatasi 10.000 massa, itu kita arahkan untuk digunakan di stadion Palaran, karena kapasitas di stadion Kadrie Oening ini tentu tidak mencukupi kalau kapasitasnya lebih dari itu,” lanjut Junaidi.

Lebih lanjut kata Junaidi, jika terdapat event yang melebihi 10.000 massa, maka akan diarahkan untuk dilaksanakan di Stadion Utama Palaran.

“Nyata kami tidak memberikan izin kalau kapasitasnya lebih dari 10.000 massa. kenapa, karena kapasitasnya tidak mencukupi,” bebernya.

Dirinya juga menjelaskan dalam pemberian izin penggunaan Stadion Gelora Kadrie Oening, perlu memperhatikan tiga aspek. Yang pertama adalah aspek jumlah massa yang akan hadir.

“Kemudian kedua itu adalah keamanan panitia dan acaranya. Itu penting untuk kita ketahui,” ihwalnya.

Selain itu, aspek yang ketiga adalah keamanan berbagai aset Dispora Kaltim saat pelaksanaan event berlangsung. Disamping itu, kegiatan juga akan terlaksana, jika kegiatan diberikan izin tempat dan mendapatkan izin keramaian dari kepolisian setempat.

“Kalau kepolisian tidak memberikan izin keramaian, ya sama aja, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa, meskipun izin peminjaman sudah kita berikan,” tandasnya.

(Ikhsan/Adv/DisporaKaltim)

Berita Terkait

Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total
Yakob Desak Pemkot Samarinda Tingkatkan Keberpihakan pada Sanggar Seni
Apresiasi Prestasi Seni Suara, Celni Pita Sari Berkomitmen Jadi Donatur Rutin Tahunan Borneo Cantata
Pemenuhan Air Bersih Ditarget 2029, DPRD Samarinda Desak Perumdam Lakukan Akselerasi Lebih Cepat
Atasi Masalah Banjir Kota Tepian, Deni Hakim Anwar Desak Pemkot Bangun Sistem Drainase Terintegrasi
Polemik Bagi Hasil Teras Samarinda Menghangat, Iswandi Ingatkan Pemkot Jaga Iklim Investasi Daerah
DPRD Samarinda Panggil Disdikbud dan Desak Pembenahan Komunikasi Terkait Tersendatnya Intensif Guru 
Sempat Mandek, Komisi IV DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda Penanggulangan HIV-TB
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:20 WIB

Anggaran Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta Sebulan Tuai Kritik, Komisi I DPRD Samarinda Agendakan Evaluasi Total

Senin, 25 Mei 2026 - 15:16 WIB

Yakob Desak Pemkot Samarinda Tingkatkan Keberpihakan pada Sanggar Seni

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:11 WIB

Apresiasi Prestasi Seni Suara, Celni Pita Sari Berkomitmen Jadi Donatur Rutin Tahunan Borneo Cantata

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Pemenuhan Air Bersih Ditarget 2029, DPRD Samarinda Desak Perumdam Lakukan Akselerasi Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:58 WIB

Polemik Bagi Hasil Teras Samarinda Menghangat, Iswandi Ingatkan Pemkot Jaga Iklim Investasi Daerah

Berita Terbaru