Pendirian Sekolah Bertaraf Internasional, Menuju Samarinda yang Lebih Baik

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Ikhsan/infonusa.co)

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Ikhsan/infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, saat ini sedang menyiapkan proses pembangunan sekolah model atau sekolah unggulan yang bertaraf Internasional.

Sesuai rencana pembangunan sekolah berbasis Internasional terpadu tersebut berlokasi di kawasan SMP Negeri 16 Samarinda beralamatkan di Jalan Jakarta Kelurahan Loa Bakung, Samarinda. Proyek di lahan seluas 2 hektar ini akan dimulai pada April mendatang.

Hal ini direspon langsung oleh Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Deni, dirinya mengapresiasi terkait pembangunan sekolah bertaraf Internasional yang telah diinisiasi oleh Pemkot Samarinda dan beranggapan Pemerintah saat ini sedang melangkahkan kakinya lebih maju guna menuju kepada hal yang lebih baik.

“Kalau kita melihat pandangan dalam sudut pendidikan ini merupakan suatu hal yang maju, karena bagaimanapun kita di Samarinda harus memiliki sekolah bertaraf internasional. Apalagi kita sebagai kota penyanggah yang kaitannya dengan IKN (Ibu Kota Negara, red),” ujar Deni, pada Jumat (22/3/2024).

Namun, disatu sisi Deni sering sampaikan bahwa kepada Pemerintah Kota khususnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda untuk tidak hanya terfokus pada pembangunan sekolah bertaraf Internasional saja. Tapi juga wajib dalam membekali Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ada diseluruh sekolah di Kota Samarinda.

“Artinya ini sebagai dua hal yang tidak bisa dikesampingkan, dan keduanya wajib untuk di jalankan,” ucapnya.

Lanjutnya, Deni menyampaikan bahwa pihaknya di Komisi IV telah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 terkait tentang pelayanan pendidikan di Kota Samarinda.

“Salah satu halnya tadi, bagaimana kita menginginkan terkait sarana dan prasaran pendidikan di Kota Samarinda bisa dipenuhi dan sesuai dengan SPM,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru